Sidang Dugaan Penggelapan Uang dan Emas, Tanpa Bukti Kades Malangsari Ngaku Sudah Bayar dan Siap Sumpah Pocong

KARAWANG, Spirit – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp180 juta dan 50 gram emas dengan tergugat Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, baru-baru ini, Selasa (7/10/25).

Perkara yang teregister dengan nomor 116/Pdt.G/2025/PN Kwg ini diajukan oleh H. Udin, warga Karawang, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H.

Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan ini berawal dari adanya dugaan penggelapan harta titipan milik kliennya yang terdiri dari uang tunai Rp180 juta dan emas seberat 50 gram, yang dititipkan kepada KMN beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, barang tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidang dengan agenda mediasi itu dipimpin oleh mediator non-hakim dari Jakarta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak tergugat hadir dan menyampaikan bahwa seluruh uang dan emas yang menjadi pokok sengketa telah dikembalikan kepada pihak penggugat. Namun, pernyataan itu disebut tidak disertai bukti konkret.

“Kamsan datang saat mediasi dan mengaku sudah melunasi semua uang dan emas milik klien kami, tapi tanpa bukti apa pun. Ia hanya berbicara sepihak, bahkan sempat mengatakan siap disumpah pocong jika berbohong,” ungkap Muhammad Tubagus Muwahid, S.H. kepada awak media, Sabtu (11/10/25).

Tubagus menambahkan, sejak awal pihaknya bersikap terbuka terhadap segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan, selama dilakukan secara transparan dan disertai bukti yang sah.

“Kami dari awal sangat membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Namun kami menyayangkan sikap tergugat yang sejak awal mediasi langsung menyatakan bahwa semua uang dan emas sudah dikembalikan, tanpa ada bukti serah terima, kuitansi, ataupun saksi pendukung,” ujarnya.

Mediator dalam perkara ini, lanjutnya, mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata setiap dalil dan klaim wajib didukung oleh alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata.

Hingga akhir sesi mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

Tubagus menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat gugatan.

“Kami siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan, termasuk dokumen penyerahan dan saksi-saksi yang mengetahui adanya titipan uang dan emas tersebut,” pungkasnya.

Pihak tergugat, dalam hal ini Kepala Desa Malangsari, KMN, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkara tersebut. Awak Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *