KARAWANG, Spirit – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, menyatakan kesiapannya untuk menerima aksi Sidang Akbar Rakyat Karawang yang digelar sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) pada Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, masyarakat sah-sah saja menyikapi berbagai kebijakan Pemda Karawang, di antaranya mengenai dana hibah Rp10 miliar ke Polda Jabar yang saat ini dikritik oleh pelbagai elemen masyarakat.
“Kami sangat terbuka sekali kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan aspirasinya ke kami terkait berbagai persoalan,” kata politikus Demokrat ini, Selasa (21/2/2023).
Ia menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bentuk ekspresi masyarakat dan itu diperbolehkan karena diperbolehkan oleh undang-undang.
“Soal unjuk rasa, ya dipersilahkan saja. Kami tidak melarang karena itu merupakan hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya. Itu dilindungi Undang-undang. Insya Allah kami juga siap menemui massa aksi,” ujarnya.
Legislator dari Dapil 4 ini menyampaikan pesan agar Segrak dalam menyampaikan aspirasinya bisa berjalan dengan kondusif tidak menganggu ketertiban masyarakat.
“Demo silakan, tapi tetap menjaga kedamaian,” tutupnya.
Untuk diketahui, aksi demo yang dilancarkan Segrak tersebut dipicu atas pemberian dana hibah Rp10 miliar dari Pemkab Karawang kepada Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Menurut Segrak, pemberian dana hibah tersebut dinilai kurang tepat karena pada saat ini Kabupaten Karawang masih membutuhkan anggaran untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masih membelit masyarakat Karawang. (ist/red)