Setelah Diamankan Polres Karawang, 28 Mahasiswa Terlibat Aksi Demonstrasi Telah Dipulangkan

KARAWANG, Spirit – Sebanyak 28 mahasiswa yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian dalam aksi demonstrasi di Karawang telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Karawang, Riki Hermawan, S.H.

“Sebanyak 28 mahasiswa yang diamankan dalam aksi demonstrasi sudah berhasil dipulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Riki, Rabu (26/3/25).

Ia juga menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh berdasarkan aduan yang diterima timnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Riki menjelaskan bahwa sebelumnya para mahasiswa tersebut menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Karawang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.30 WIB.

“Awalnya aksi berjalan dengan kondusif, mahasiswa menyampaikan orasi mereka dengan tertib,” kata Riki.

Namun, masih menurut Riki setelah azan magrib berkumandang, terjadi kericuhan antara mahasiswa dan pihak kepolisian yang berjaga di lokasi.

Akibat insiden tersebut, pihak kepolisian mengamankan 28 mahasiswa yang terdiri dari 20 laki-laki dan 8 perempuan.

Riki menambahkan bahwa dirinya bersama tim TAUD lainnya segera mendatangi Polres Karawang untuk memastikan kondisi para mahasiswa tersebut. “Saat kami tiba di Polres Karawang, alhamdulillah, semua mahasiswa dalam keadaan baik dan dapat diajak berkomunikasi,” jelasnya.

Tim TAUD kemudian meminta para mahasiswa menandatangani surat kuasa untuk pendampingan hukum. Setelah melalui beberapa kali komunikasi dengan pihak kepolisian dan Kapolres Karawang, akhirnya ke-28 mahasiswa yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik berhasil dipulangkan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur para mahasiswa dapat dipulangkan dengan kondisi baik.

“Aksi menyampaikan pendapat itu boleh saja dilakukan, namun tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Edward. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *