KARAWANG, Spirit
Golok besar serupa dengan senjata tajam di film mandarin menjadi pemicu penyerangan dan perusakan terhadap kendaraan operasional salah satu LSM di parkiran Karaoke Dewi Air, jalan Interchange Karawang Barat,(12/10) lalu. Akibatnya, iring-iringan LSM lain yang melintas menjadi terpancing hingga akhirnya terjadilah keributan.
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, provokator pembawa golok itu adalah anggota ormas Brigade Utama Anak Singaperbangsa (BUAS) berinisial E.
“Dia bawa golok ini. Tajam loh. Bahaya,” ujar Ade, kepada wartawan.di Mapolres Karawang, Senin (16/10). “Berarti kedua belah pihak memang sudah siap tempur,” Ade menambahkan.
“Saya bawa untuk jaga – jaga saja pak,” kata E, menjawab pertanyaan Ade.
Golok yang dibawa E itu cukup menarik perhatian. Warnanya mengkilat dan bergagang panjang menyerupai golok pendekar di film-film mandarin. Tak hanya itu pedang bergerigi juga diperlihatkan polisi yang dibawa oknum ormas yang sama yang juga turut ditangkap. Saat dikonfirmasi, tersangka E mengaku membuat golok itu sendiri.
“Bahannya stainlesteel. Dibubut dan dibentuk sama saya sendiri. Ya, kreatif aja,” ujar E kepada detik.
Pemuda 22 tahun itu, kata Ade terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya penjara 10 tahun,” kata Ade.
Polisi juga menetapkan 2 orang tersangka pelaku perusakan kendaraan saat bentrok Kamis lalu. Dua orang itu adalah Bolot (32) dan Beka (28).
Ade mengatakan, selain Bolot dan Beka, ada 3 orang lainnya yang ikut menghancurkan kaca mobil saat bentrok tersebut. Mereka, lanjut Ade berinisial CMG, JY dan NB. “Kami masih berupaya menangkap mereka. Saat ini status mereka DPO,” kata Ade.
Kelimanya, kata Ade terbukti melakukan tindakan anarkis. Tercatat 6 mobil rusak dan seluruh kacanya pecah. Rinciannya, 1 unit Toyota Agya, 1 Nisan Terrano, 1 Sedan Timor dan 2 Daihatsu Feroza pecah kaca di seluruh bagian. “Mobil – mobil itu milik anggota BUAS,” ungkap Ade.
Sementara itu, satu unit motor milik anggota ormas Brigade Utama Anak Singaperbangsa (BUAS) juga hangus dibakar. Pelakunya, kata Ade adalah Bolot. “Saya yang bakar motor pak,” ujar Bolot saat menjawab pertanyaan Ade.
Di hadapan Ade, Bolot bercerita jika saat itu dalam keadaan emosi lalu menyulutkan api ke satu unit motor yang terparkir di Dewi Air. “Dia terlebih dahulu membakar sebatang kayu lalu menyulut api ke motor,” ungkap Ade.
Aksi Bolot rupanya didahului oleh Beka. Pemuda penuh tatto itu terbukti memecahkan kaca mobil menggunakan batu batako saat kedua kelompok bersitegang. “Saya yang mecahin kaca mobil Feroza,” kata Beka, menjawab pertanyaan Ade.
Perbuatan Bolot dan Beka, lanjut Ade terbukti memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 170 KUH Pidana. “Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena melakukan kekerasan di muka umum,” kata Ade.
Sebelumnya, keributan yang terjadi Kamis lalu dimulai ketika serombongan ormas GMBI bertemu dan dihadang oleh puluhan ormas BUAS di jalan Interchange Karawang Barat.
Merasa dihadang, GMBI lalu menambah jumlah massa mereka. Bergabung dengan KOMPAK, NKRI, BPKB Banten, aliansi ormas ini lalu mengejar kerumunan ormas BUAS.
“Sekelompok ormas BUAS lalu berlari meninggalkan lokasi karena kalah jumlah, sehingga para pelaku merusak sejumlah kendaraan yang tertinggal di parkiran,” kata Ade.
Ade pun membantah kabar jika CCTV Resto Dewi Air, merekam gambar anggota Ormas
yang mengacungkan senjata api saat bentrok tersebut. “Tidak ada itu, tidak ada laporan ke saya,” kata Ade. (dit)