Sengketa Tanah di Batujaya, Kuasa Hukum Zaenudin : Kami Hanya Meminta Hak

KARAWANG, Spirit– Kuasa Hukum H. M. Zaenudin pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8, Syafrial Bakri SH, MH menegaskan, bahwa pihaknya bukan untuk merampas tanah milik orang lain, tetapi pihaknya meminta haknya atas nama pemilik H. M. Zaenudin  yang terletak di Dusun Krajan, Desa Batujaya, Kabupaten Karawang.

“Kami bukan merampas atau menyerobot  tanah orang lain. Jadi tolong didengar, dimengerti semua bahwa kami hanya meminta hak kami atas SHM 8,” Katanya kepada awak media Kamis (19/05/22)

Bakri menjelaskan, H.M Zaenudin membeli tanah seluas 3.890 hektar itu dari proses lelang negara secara resmi pada tahun 1990-1991dengan buktinya kwitasi dengan nilai sebesar Rp. 21.504 500.

“Klien kami membeli lahan itu melalui proses lelang  Negara secara resmi, jadi bukan kami mau merampas atau merebut tanah orang lain, yang jelas kami hanya meminta hak kami,” Terangnya.

Risalah lelangnya sendiri, kata Bakri, pada tahun 1990-1991 tepatnya 12 November tahun 1990 Kanwil II BUPN Bandung, kantor lelang kelas II Bekasi, nomer RE 18/1990/1991.

“Jelas dan tegas berdasarkan risalah inilah kami menginginkan pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi ril terhadap tanah yang dibeli dari hasil lelang tersebut,” jelasnya.

Masih dikatakan Bakri, persoalan lahan tersebut sebenarnya prosesnya sudah sangat panjang hingga enam kali gugatan pengadilan yang dimenangkan oleh H. M. Zaenudin.

“Maka itu klien kami H. M. Zaenudin mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan Negeri Karawang, Atas dasar 6 kali kemenangan dipengadilan,” Pungkasnya.

Tidak berhenti disitu, H. M. zaenudin mengajukan eksekusi pada tahun 2009 dengan lakukan anmaning (panggilan para pihak). Tetapi dilakukan bantahan eksekusi oleh pihak tuan ashari bin abdul somad, melalui Pengadilan Negeri karawang, pengadilan negeri bandung, bahkan sampai mahkamah agung.

“M.H Zaenudin menang lagi. Ini 6 kali persidangan kami menang,” Singkatnya.

Maka dengan tegas, Bakri sebagai kuasa hukum pemohon tetap pada pendirian agar dilakukan eksekusi rill berdasarkan fakta risalah lelang dan kemenangan enam perkara di pengadilan.

Sebelumnya, Petugas juru sita Pengadilan Negeri Karawang gagal melakukan pengukuran lahan sengketa di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Rabu (18/5/2022).

Petugas juru sita Pengadilan Negeri Karawang, Musa Lombo mengatakan, proses survei lokasi lahan ini ditunda hingga dua kinggu kedepan tepatnya 2 Juni 2022.

“Alasannya karena ada pihak yang meminta agar survei lahan ini dihadiri oleh perwakilan pejabat desa dan BPN Karawang.” Kata Musa. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *