Sengketa Pilkades Desa Situdam Kembali Memanas, Para Oknum Pilkades akan Dilaporkan ke Bareskrim


KARAWANG, Spirit

Sengketa Pilkades Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang kembali memanas, setelah terbit putusan Peninjauan Kembali (PK) ke- 2 Mahkamah Agung RI Nomor 180/PK/TUN/Tahun 2016 yang mengabulkan permohonan penggugat, Jejen, calon kepala desa Situdam.

Setelah terbitnya putusan PK ke-2 itu, Jejen dan warga desa Situdam kembali meminta Bupati Karawang untuk melaksanakan eksekusi putusan PK ke-2 dengan memberhentikan Iwan Kurniawan dan mengangkat Jejen sebagai kepala desa Situdam hasil pemilihan kepala desa(Pilkades) tahun 2012 sebagaimana tertuang dalam amar putusan.

Namun, disayangkan, saat Jejen dan beberapa warga desa setempat ingin beraudiensi dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, selalu gagal dan tidak mendapat respon positif dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Bupati Karawang selaku tergugat nampaknya tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan eksekusi putusan PK ke-2 Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap( Incracht). Bahkan menanggapi putusan itu, Bupati menjawab secara tertulis dengan menyatakan tidak ada pengangkatan saudara Jejen sebagai kepala desa Situdam dan tetap mempertahankan Iwan Kurniawan menjabat kepala desa Situdam hingga akhir masa jabatan,” kata Ketua Tim Pendamping Jejen, Tjasmita kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (29/11).

Padahal, kata Tjasmita, sebagaiana Surat Keputusan (SK) Nomor 141.1/KEP-Huk/2012 perihal pengangkatan saudara Iwan Kurniwan sebagai kepala Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang hasil pemilihan kepala desa tahun 2012 telah batal atau tidak sah berdasarkan PK ke-2 Mahkamah Agung RI sebagaimana menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor :27/G/2013/PTUN-BDG tanggal 17 Juli 2013. “Sehingga, secara yuridis jabatan Iwan Kurniawan sebagai kepala desa Situdam tidak sah atau cacat hukum,” tandas Tjasmita.

Jejen menegaskan, dengan hal itu, pihaknya berencana akan melaporkan para oknum Pilkades desa Situdam ke Bareskrim Polri. Pasalnya, menurut Tjasmita, putusan PK ke-2 Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor :27/G/2013/PTUN-BDG menyatakan membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 141.1/KEP-Huk/2012 perihal pengangkatan saudara Iwan Kurniwan sebagai kepala Desa Situdam tidak sah. Implikasi yuridisnya, kata dia, segala dokumen yang menjadi dasar dan syarat penerbitan SK bupati perihal pengangkatan saudara Iwan tidak benar, palsu dan penuh kebohongan.

“Maka oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang penuh kebohongan dalam sengketa pilkades desa Situdam, dari tingkat desa, kecamatan hingga dinas akan dilaporkan ke Baresktim Polri. Saya tidak main-main karena ini menyangkut pelanggaran pidana yang serius. Konspirasi dibalik sengketa pilkades desa Situdam harus dibongkar,” tegasnya.

Tjasmita mengancam, jika Bupati Cellica tidak menegakkan keadilan dam supremasi hukum dalam sengketa pilkades desa Situdam, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum termasuk mempidanakan oknum-oknum yang tidak bertanggugjawab sehingga mengakibatkan munculnya sengketa pilkades desa Situdam.

“Upaya hukum sengketa pilakdes desa Situdam, dari sisi pidana harus tuntas, agar proses demokrasi dalam pemilihan kepala desa di wilayah Karawang tidak dirusak dan dikotori lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi. Kalau tidak, demokrasi pilkades di Karawang akan terus kotor oleh praktek-praktek kecurangan dan manipulasi,”ungkapnya.

Namun, Tajsmita berharap Bupati segera buka mata, buka hati dan buka pikiran sehingga penyelesaian sengketa desa Situdam benar-benar dapat diselesaikan secara adil, beradab dan penuh tanggungjawab. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *