Selain Wabah Covid-19, PT. VIM Sebut IPPR jadi Kendala Pembangunan Pasar Proklamasi

KARAWANG, Spirit – Selain bencana mewabahnya virus Korona (Covid-19), PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) sebut Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok (IPPR) menjadi salah satu kendala jalannya pembangunan Pasar Proklamasi dalam rencana relokasi pedagang pasar Rengasdengklok.

Pasalnya, menurut manager PT. VIM, Agung, sampai dengan saat ini pihaknya dan IPPR masih belum menemui kata sepakat atas banyak hal, dari harga jual kios dan los di pasar Proklamasi, besaran uang muka hingga masa kredit.

Manager PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM), Agung

“Untuk harga kios Rp. 17,5 juta per meter dan harga los tidak bisa lagi seperti kemarin, saat ini sudah Rp. 16 juta per meter. Untuk uang muka, PT. VIM menetapkan besaran 20% sampai 30% itu bisa dicicil, IPPR minta lebih ringan. Untuk masa kredit, karena ketentuan Bank, PT. VIM memberi waktu 5 tahun, tapi IPPR meminta lebih dari 5 tahun. Pemkab Karawang juga telah memberikan solusi agar PT. VIM dan IPPR bersepakat,” papar Agung saat diwawancarai spiritjawabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut, dalam pembangunan pasar Proklamasi, PT. VIM mengaku pihaknya masih memiliki waktu tambahan hingga 10 bulan ke depan disebabkan oleh mewabahnya Pandemi Covid-19 yang telah menjadi bencana Nasional dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020.

“Kemarin kita sudah bertemu pak Sekda dan Ibu Bupati, mereka menanyakan kapan kita bisa menyerahterimakan (menyelesaikan pembangunan-red) pasar Proklamasi. Kita menjanjikan, bila tak ada kendala Desember 2021 ini sudah bisa kita serahterimakan (selesaikan-red),” kata Agung.

Agung menegaskan bahwa kontrak PT. VIM berakhir bulan Mei 2021, dan pihaknya akan segera mengajukan Adendum, dan meminta waktu tambahan dikarenakan sejumlah kendala yang ada.

“Kita akan mengajukan Adendum untuk meminta waktu tambahan selama 6 sampai 10 bulan untuk menyelesaikan pembangunan pasar Proklamasi ini,” tutup Agung.

Sebelumnya diberitakan spiritjawabarat.com, Komisi II DPRD Karawang meminta Pemkab melakukan evaluasi pada Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. VIM atas Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) terhadap pembangunan pasar Proklamasi di Rengasdengklok. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *