KARAWANG, Spirit
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Karawang masih kebingungan dengan aturan Mabes Polri terkait pemberlakukan tiga klasifikasi SIM (Surat Izin Mengemudi) C. Saat ditemui di ruangannya, Kasatlantas Polres Karawang AKP Rendy Setia Permana mengaku sudah mengetahui aturan baru ini, namun masih belum mengetahui skenario penetapan aturan. Seperti diketahui, Polri merencanakan pengklasifikasian SIM C sesuai dengan kapasitas cc mesin. Rendy mengaku, setelah turun aturan detailnya, Polres Karawang secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami masih menunggu peraturan soal ini seperti apa ketentuannya nanti. Setelah turun peraturannya baru membentuk tim yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata Rendy, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1).
Dikatakan Rendy saat ini pihaknya sudah mengetahui terkait berencanakan memberlakukan SIM C untuk pengendara motor yang dibagi dalam tiga klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin atau CC. Rencananya untuk sepeda motor ber CC 110-130 CC menggunakan SIM C, kemudian untuk yang 250-500 CC menggunakan SIM C 1, sedangkan untuk sepeda motor 500 CC menggunakan SIM C 2.
“Belum tahu kelanjutannya seperti apa karena belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya. Rendy menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti untuk Karawang, dia tidak melihat ada kendala yang berarti. Alasannya kebanyakan motor yang ada di Karawang memiliki kapasitas mesin antara 110-130 CC.
Sedangkan untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 CC tercatat berjumlah ratusan unit yang tersebara di sekitar Karawang. Sedangkan sepeda motor dengan kapasitas 500 CC hanya dimiliki segelintir orang di Karawang.
“Saya belum punya data yang pasti, tapi kalau ini sudah ada peraturannya baru kita akan mendata lagi,” terangnya.
Rendy mengaku kalaupun ditemukan kendala yaitu bagaimana mensosialisasikan peraturan baru kepada masyarakat. Biasanya saat pelaksanaan nantinya, petugas harus lebih ekstra untuk memberikan penjelasan terkait aturan ini. “Makanya kami akan optimalkan sosialisasi nantinya agar dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan. Karena biasanya melaksanakan peraturan baru itu butuh waktu untuk penyesuaian,” jelasnya.
Menurut Rendy Polres Karawang sendiri sudah siap untuk melaksanakan kebijakan terkait SIM ini. Kendati begitu dia belum mengetahui pasti, apakah pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin diatas 250 CC harus mengganti SIM C yang sudah dimiliki sebelumnya, atau harus membuat SIM baru dan mengikuti uji kendaraan.
“Kami belum banyak mengetahui seperti apa aturannya nanti, karena belum ada kabar dari atas,” pungkasnya. (cr2)