Satgas Pangan Sidak Pasar, Temukan Makanan Diduga Ilegal

 

KARAWANG, Spirit

Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan Kabupaten Karawang temukan kejanggalan dari kemasan makanan kaleng di gudang Alfamart supermarket Carrefour. Temuan didapat setelah tim gabungan, Polisi, Dinas Ketahanan Pangan, SatpolĀ  PP, dan Disperindagsar melakukan sidak ke sejumlah lokasi pergudangan dan perdagangan makanan, Rabu (21/6).

Sidak sehari itu digelar juga di pasar tradisional dengan sasaran peredaran mie instan samyang yang diketahui mengandung minyak babi, dan makanan berformalin.

Kepala Dinas Pangan Karawang , Kadarisman mengatakan, dalam sidak kali ini pihaknya tidak menemukan apa yang dicantumkan oleh BPOM. Namun ditemukan merk yang sama tetapi nomor surat izin edar yang berbeda, kemudian barang tersebut amankan beberapa bungkus untuk sampel.

“Untuk produk mie yang dilarang BPOM yaitu Samyang (BPOM RI ML 231509497014), Nongshim (BPOM RI ML 23150905214), Sampang (BPOM RI ML 23509448014), dan Ottogi (231509284014) karena mengandung babi,” katanya kepada wartawan.

Nantinya, kata Kadharisman, sampel akan dicek di laboratorium Dinas Kesehatan untuk memastikan kandungan terlarang yang dimaksud. “Hasilnya diketahui dua minggu kedepan, karena harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada sidak yang dilakukan di gudang Alfamart jalan Arteri, Margasari, dan Carrefour Karawang, tim satgas mencurigai adanya makanan ikan olahan kemasan kaleng bermer Botan Mackarel. Kecurigaan bermula saat petugas melihat kejanggalan dalam label BPOM yang terlihat ganda.

“Nomor registrasi BPOM nya ganda, di kaleng ada tapi ditempel kembali stiker dengan nomor register yang berbeda makanya kami harus periksa,” ungkapnya. “Menurut peraturan itukan tidak diperbolehkan dan meyalahi aturan yang ada,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Pasar (Disperindagsar), Widjodjo GS, menambahkan, kami temukan produk mie instan yang sama, namun surat izin edar berbeda dengan yang ada kandungan babi. “Kami akan menyarankan ke perusahaan untuk menarik produk tersebut, bila mie itu mengandung babi. Namun kita nunggu hasil uji lab dulu,” jelasnya.

Terkait temuan label dobel di kemasan makanan ikan olahan kaleng itu, Kanit Tipiter Polres Karawang, Iptu Ahmad Bustomi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait lebel BPOM yang ditempel doble di kaleng kemasan menggunakan stiker. Sebab, patut diduga ada kesengajaan dan permainan dari produsen. “Kita akan melakukan cek dan penyelidikan terlebih dahulu. Untuk sementara kami ambil beberapa sampel saja untuk kepentingan penyelidikan,” kata Tomi.

Di lain pihak, Elisa Refila, Corporate Communication Branch Alfamart, mengatakan, terkait dengan produk samyang untuk wilayah Karawang, pihaknya sedang melakukan penarikan produk dari toko untuk memberikan rasa nyaman dan aman konsumen. “Kami akan melakukan penarikan produk tersebut keseluruhan mungkin prosesnya 4-5 hari. Itu untuk memberikan rasa nyaman buat konsumen,” tuturnya. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *