Satgas Citarum Harum Tutup Saluran Pembuangan Limbah B3

KARAWANG, Spirit

Saluran pembuangan limbah bawah tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Selasa (7/8/18) siang ditutup aksesnya oleh Satgas Citarum bersama dengan Kodim 0604 dan Polres Karawang.

Saluran limbah bawah tanah yang digunakan untuk membuang limbah cair B3 ini ditemukan petugas pada bulan lalu berdasarkan laporan dari masyarakat kepada satgas “Citarum Harum”.

“Saluran limbah cair ini diduga digunakan untuk membuang limbah B3. Saluran ini ditanam didalam tanah yang bermuara ke sungai Citarum. Saluran ini ditemukan Satgas Citarum bersama TNI dan Polri dan kami menindaklanjutinya dengan cara mengecor untuk menutup total secara permanen, “ujar Letkol Inf Endang Sumardi, Dandim 0604 Karawang kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, meski terkubur jauh di dalam tanah namun satgas Citarum dapat mengetahui saluran limbah cair itu dan petugas akan terus menyelidiki sumber pembuang limbah tersebut.

“Petugas akan terus mengawasi perusahaan mana yang membuang limbah cairnya melalui saluran ini dan kami akan menelusuri sumber baunya agar dapat mengetahui ujungnya. Kami mengecor saluran ini sebagai tindakan tegas sehingga perusahaan tidak lagi membuang limbah berbahaya tersebut ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, “tegasnya.

Dikatakan, pihaknya bersama dengan satgas Citarum akan terus berupaya mengembalikan kelestarian sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat tersebut dan akan terus menggelar patroli hingga sungai Citarum dan anak sungainya terbebas dari limbah berbahaya.

“Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Kami juga akan terus gencar melakukan patroli dan penindakan sampai sungai Citarum beserta anak sungainya menjadi bersih, “tambahnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya. Slamet Waloya menyatakan penemuan saluran pembuangan limbah bawah tanah milik perusahaan pengolahan limbah oli itu masih dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian.

“Pembuangan limbah oli yang diketahui milik UD Arka Sinar masih dalam proses penyidikan petugas, dan ini merupakan kasus pidana, “tuturnya.

Ditambahkan dia, tindakan penutupan dengan cara mengecor saluran pembuangan limbah cair B3 itu tetap dilakukan meski pihak Kepolisian hingga kini masih belum menetapkan status tersangka kepada pemilik UD Arka Sinar.

“Ketika kami masih terus melakukan upaya penyidikan dan saluran inipun kami tutup dengan cara mengecornya dengan semen, “pungkasnya. (rls/zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *