Sat Pol PP Jangan Tebang Pilih Dalam Tegakkan Perda

Terkait Izin Obyek Wisata Taman Hud hud

RENGASDENGKLOK, Spirit

Menyikapi permasalahan Tempat wisata Taman Hud hud yang jelas belum memiliki izin dan masih beroperasi, Wakil Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gibas Jaya, Sudar Obay Subarna mengatakan, dengan telah dilayangkannya surat anjuran penghentian operasional secara mandiri kepada obyek wisata keluarga Taman Hud hud, yang berlokasi di jalan raya Proklamasi, Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Karawang selaku instansi yang berwenang tentang perizinan, beberapa waktu lalu. Dirinya mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karawang, yang tak kunjung bertindak tegas dengan segera menghentikan operasional tempat wisata tersebut.

“Kan jelas-jelas belum memiliki izin apapun, kenapa masih dibiarkan beroperasi. Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Karawang ini kemana ?,” tanya Sudar.

Menurutnya Sat Pol PP Kabupaten Karawang dalam hal ini seperti yang menutup mata dan kehilangan taringnya.

“Sebelumnya kan Sat Pol PP Kabupaten Karawang juga telah menyegel kandang ayam yang berada di Kecamatan Tirtajaya. Tapi untuk masalah ini kok seperti yang diam dan tak berdaya, ada apa ini ?,” kata Sudar kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (12/8).

Dirinya berharap kepada Pemkab Karawang untuk segera bertindak agar permasalahan tidak berkepanjangan dan tak membuat masyarakat akhirnya berfikir kalau Pemkab Karawang, tebang pilih dalam menegakkan Perda.

“Dan saya pun mengingatkan kepada Pemkab Karawang dan instansi terkait bahwa pembiaran kesalahan, adalah satu kejahatan. Dan sekali lagi, jangan tebang pilih dalam menegakkan peraturan sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahnya sendiri,” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *