KARAWANG, Spirit – DPRD Kabupaten Karawang menetapkan 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai agenda kerja prioritas di tahun 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda diusulkan oleh legislatif, sementara 12 lainnya berasal dari eksekutif.
Penetapan agenda ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Karawang Nomor 171.54/Kep.38-DPRD/XII/2024. Salah satu Raperda yang menjadi perhatian khusus adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
“Raperda Revisi RTRW telah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) selama lima tahun terakhir. Namun, hingga kini, masih dalam proses pembahasan,” kata sumber DPRD Karawang.
Berikut daftar 12 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang:
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
- Pengelolaan Sistem Limbah Domestik.
- Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PT. LKM Karawang.
- Perubahan Pengelolaan Sampah.
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Perubahan Peraturan tentang Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
- Perubahan APBD 2025.
- APBD 2026.
Di sisi lain, DPRD Karawang melalui berbagai komisi juga mengusulkan sejumlah Raperda, di antaranya:
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Komisi I).
- Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah (Komisi I).
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Air (Komisi II).
- Penyelenggaraan Pariwisata dan Usaha Pariwisata (Komisi IV).
Masyarakat berharap agar pembahasan Raperda tahun ini dapat diselesaikan tepat waktu, terutama revisi RTRW yang menjadi dasar pengaturan tata ruang wilayah Karawang.
“RTRW ini penting untuk kepastian hukum pembangunan di Karawang, termasuk sektor industri dan perumahan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Karawang. (adv/ist)