PURWAKARTA, Spirit – Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel) Purwakarta dilarang melakukan pungutan retribusi terminal. Pasalnya, tidak memiliki fungsi sebagai tempat parkir kendaraan umum dan tempat naik turunnya penumpang. Hal ini dikatakan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Kamis (20/10).
“Saat ini terminal bus Ciganea tidak berfungsi sebagai mana mestinya oleh karena itu retribusi di terminal tersebut saya hapuskan dengan Surat Edaran (SE) yang saya keluarkan hari ini,” kata Dedi.
Dalam SE No.356/2401/Inpektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal tertuang juga bahwa
Dinas terkait dalam hal ini Dishubparpostel Purwakarta juga tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan serta diatur sanksi kepegawaian yang siap diterapkan kepada petugas yang tidak mematuhi isi surat edaran tersebut.
“Ini juga sebagai bentuk dukungan Pemkab Purwakarta terhadap Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ungkapnya.
Dedi Mulyadi juga menambahkan, larangan retribusi bukan hanya ia gulirkan hari ini saja namun tiga tahun sebelumnya Ia mengaku pernah menghapus retribusi hasil alam yang kerap dipungut oleh petugas di pinggir jalan.
Terkait latar belakang pemberlakuan larangan retribusi terminal, Dedi menjelaskan bahwa kendaraan sudah seharusnya hanya melintasi terminal sehingga tidak harus ada pungutan disana. Ia pun menegaskan jika ada petugas yang masih melakukan pungutan maka tindakannya tersebut tergolong pungli yang harus segera dilaporkan.
“Kalau masih ada, saya tegaskan itu pungli, segera laporkan ke SMS Center 08121297775,” jelas Dedi.
Sebab lain yang melatarbelakangi penghapusan retribusi terminal ini adalah Pemkab Purwakarta menilai keberadaan retribusi tidak berdampak signifikan bagi pemasukan pada kas daerah dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada di lokasi terminal. “Jika ketahuan masih ada yang ambil retribusi jelas saya pecat, saya tidak ingin main-main, petugas lapangan yang biasa menarik retribusi kita berikan tugas baru, jadi sudah tidak ada kaitan dengan tugas lama,” tegas Dedi. (riz)