KARAWANG, Spirit – Anjloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Rendahnya capaian tersebut dinilai menjadi indikator kuat lemahnya kinerja pengelolaan parkir, bahkan mengarah pada dugaan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari target retribusi parkir tahun anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, realisasi yang tercapai baru sekitar 34,49 persen. Angka ini dinilai jauh dari kata ideal, mengingat potensi parkir di sejumlah titik strategis Karawang tergolong tinggi.
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan pengelolaan parkir yang tidak profesional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan secara maksimal.
“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani bersikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujar Asep, baru-baru ini, Jumat (9/1/26).
Menurutnya, ketegasan tersebut penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pembiaran terhadap pengelola yang gagal memenuhi kewajiban justru berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Tak hanya itu, rendahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran serta praktik-praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, Asep menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola parkir.
“Yang punya kewenangan mengevaluasi itu Dishub sebagai instansi yang mengurusi retribusi parkir. Saya minta ketegasan Dishub, setoran retribusi parkir itu ke mana dan ke siapa? Padahal ada perjanjian antara pengelola dengan pemda melalui Dishub,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, seperti di sepanjang Jalan Tuparev yang hampir setiap hari dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat. Namun, ironisnya, masih ditemukan praktik parkir tanpa karcis dan tanpa ketentuan jelas.
“Pengelola selalu berdalih merugi, padahal faktanya lokasi parkir penuh. Kalau ngaku rugi, ruginya di mana? Kalau begitu berarti pemda sedang dikadali oleh pengelola atau pihak ketiga,” ujarnya lantang.
Menanggapi informasi adanya oknum pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang bersikap emosional saat diancam pemutusan kerja sama akibat wanprestasi, Asep meminta Dinas Perhubungan Karawang untuk tidak gentar.
“Biarkan saja mereka marah-marah. Kalau tidak mau diputus kerja samanya, ya setor kewajiban retribusi ke pemda. Kalau masih membandel dan tidak setor, evaluasi saja. Dishub jangan takut,” tandasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir tidak boleh terus dibiarkan, karena menyangkut kepentingan keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (red)
