Respon Sanksi Push up, Endang: Ketegasan yang Menyalahi Aturan

KUTAWALUYA, Spirit

Endang macan kumbang, Ketua Umum Paguyuban Macan Kumbang Karawang, merespon tentang sanksi fisik berupa Push up yang menimpa tiga Kepala Desa dari Kecamatan Cikampek, saat ditemui Spirit Jawa Barat di kantornya, Senin (11/9).

Endang, Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya

 

Dirinya mengapresiasi keseriusan Camat Cikampek, Syueb Sulaiman dalam Penegakan disiplin terhadap jajarannya di lingkungan Kecamatan Cikampek.

“Pertama saya mengapresiasi apa yang dilakukan Camat Cikampek, yaitu memberi sanksi terhadap Para Kepala Desa dilingkungan Kecamatan Cikampek yang tidak disiplin waktu agar tegaknya kedisiplinan di lingkungan Kecamatan Cikampek,” jelasnya.

Menurut Endang tindakan Camat Cikampek itu baik apabila sebelumnya telah ada perjanjian terkait sanksi tersebut di lingkungan Kecamatan Cikampek, dan disetujui oleh semua kepala desa dan aparat-aparatnya, tetapi tindakan Camat Cikampek tersebut tidak bisa diterima apabila sebelumnya tidak ada perjanjian antara Camat dan para Kepala Desa dikarenakan hubungan camat dan kepala desa itu sebatas mitra dan bukan hubungan antara atasan dan bawahan sambung Endang.

“Ini kan sanksi fisik bukan pembinaan, kalau belum ada perjanjian yang mereka sepakati, ini seharusnya tidak boleh terjadi, ini namanya penegakan disiplin yang menyalahi aturan,” katanya.

Masih menurut Endang, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya ini, hanya Bupati Karawang lah yang dapat memberikan sanksi kepada para Kepala Desa di Kabupaten Karawang, karena Kepala Desa dipilih oleh rakyat dan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati.

“Kecamatan itu hanya sebagai mediasi, dan saran saya ini akan lebih baik dalam pelaksaannya apabila dibuat aturan yang disepakati oleh semua Kepala Desa di Kecamatan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Spirit Jawa Barat, bahwa Camat Cikampek Syueb Sulaiman telah memberi sanksi disiplin kepada tiga Kepala Desa dari Desa Dawuan Timur, Cikampek Selatan, dan Desa Kalihurip dengan melakukan Push Up sebanyak 20 kali dikarenakan telat dalam menghadiri apel minggon Kecamatan Cikampek, yang dilaksanakan di kantor Desa Cikampek Pusaka, Selasa lalu (5/9).(dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *