KARAWANG, Spirit – Keputusan Bawaslu Karawang yang merekomendasikan agar 4 orang PPK untuk diberhentikan secara tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu dari 5 orang yang telah dinonaktifkan KPU Kabupaten Karawang, menuai kontroversi dan disorot publik.
Ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Karawang, Nurdin Syam, mengaku sangat kecewa dengan keputusan rekomendasi yang ditetapkan Bawaslu Karawang terhadap keempat orang oknum PPK tersebut.
Padahal kelimanya sudah sangat jelas terbukti, telah melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara. Meski kemudian suara yang telah bergeser tersebut dikembalikan lagi.
Menurut pria yang biasa disapa Mr. Kim ini, dengan mengembalikan jumlah suara ke posisi awalnya merupakan salah satu bukti pelanggaran yang telah dilakukan dan bukan berarti tindakan mereka bisa dimaafkan, lalu kemudian, hanya dikenakan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara.
“Menggeser atau merubah-rubah suara sudah jelas pelanggaran berat dan hal itu terbukti atas pengakuan mereka sendiri. Sehingga kemudian ada rekomendasi Bawaslu dan penonaktifan dari KPU, untuk mengembalikan kembali suara-suara tersebut,” kata Mr. Kim.
“Lalu dimana kurang buktinya, apalagi pergeseran suara itu dilakukan dengan kesadaran mereka sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” ujarnya lagi.
lebih jauh Mr. Kim juga mengutarakan, Bawaslu sebagai lembaga resmi pemerintah melalui Sentra Gakkumdu-nya dipercaya seluruh masyarakat Indonesia untuk menangani pelanggaran Pemilu, sudah seharusnya dapat bertindak lebih tegas.
Sehingga, lanjutnya, Bawaslu Karawang yang sekarang, mempunyai rekam jejak dan kinerja yang baik sampai lima tahun kedepan.
“Pergeseran suara sudah perbuatan dzolim tingkat besar. Rangkaian gerbong oknum PPK yang terbukti membuat pelanggaran sampai ke tingkat KPU dan Bawaslu akan menjadi citra buruk dimata masyarakat,” ucapnya.
Nurdin Syam menuturkan, masyarakat Kabupaten Karawang menghormati Bawaslu tapi jika pelanggaran yang sudah terbukti jelas malah dibiarkan, rasa penghargaan dan penghormatan ini pun, tidak ada lagi.
Kekecewaan ini, tambahnya, akan ditumpahkan masyarakat dengan menggelar aksi digedung dewan beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang.
“Karena mereka seharusnya disanksi tegas secara Hukum, oknum PPK bahkan Caleg-nya juga, yang sudah bermain curang dan merusak demokrasi. Aturannya sudah sangat jelas, sementara mereka dengan terang -terangan berani melakukan pergeseran dan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu calon. Lalu mereka cuma disanksi administratif?, sungguh ironis,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam siaran persnya, Bawaslu meminta KPU Karawang memecat keempat orang tersebut, yakni, H dan HM yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM yaitu Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.
Pasalnya, menurut Bawaslu mereka telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bukan dugaan tindakpidana Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, dalam Undang-undang Pemilu No.7 tahun 2017, Pasal 505 menyatakan bahwa, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 532 menyatakan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dan, Pasal Pasal 551 menyatakan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau.berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolchan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh cmpat juta rupiah). (ist)