RDP Persoalan Sampah Hingga Dugaan Pungli, FKUB Desak DPRD Evaluasi DLHK Karawang

KARAWANG, Spirit – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) sampaikan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (07/5/25).

Hal tersebut dipicu oleh kondisi memprihatinkan sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Rengasdengklok, yang kini dipandang telah berubah menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Kaemin Komarudin (biasa disapa Kang Ledeng), dihadiri anggota Komisi III DPRD Karawang, Kepala UPTD Wilayah II Rengasdengklok beserta jajaran, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, serta Kepala Bidang Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati (PKKH) DLHK Karawang.

Namun, bukannya memberikan penjelasan yang memuaskan, kehadiran DLHK pada RDP tersebut justru semakin menegaskan lemahnya komitmen pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani persoalan sampah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk pembiaran dan kelalaian sistematis. RTH yang seharusnya menjadi ruang publik hijau malah berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah liar,” tegas Angga Dhe Raka, Ketua FKUB.

FKUB secara tegas mendesak DPRD Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi keras, termasuk evaluasi menyeluruh hingga pencopotan Kepala UPTD Wilayah II dan Kepala DLHK Karawang, yang dinilai gagal menjalankan tugas secara profesional.

“Sudah cukup masyarakat dibuat muak. Kami ingin tindakan nyata, bukan janji-janji manis,” tambah Angga.

Tak berhenti di ruang rapat, FKUB juga mengajak Komisi III DPRD meninjau langsung kondisi RTH yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Sayangnya, kini lokasi tersebut terlihat tak terurus dan dikelilingi tumpukan sampah, menjadikannya simbol kegagalan tata kelola lingkungan hidup di Karawang.

“Kami mendesak Pemkab Karawang segera melanjutkan pembangunan dan memastikan fungsi RTH berjalan sebagaimana mestinya. Jangan biarkan anggaran habis, tapi hasilnya nihil,” pungkas Angga.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Karawang, Kang Ledeng, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima pengaduan terkait praktik pungutan liar dari pedagang kaki lima di eks Pasar Lama Rengasdengklok.

“Kami akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pedagang mengenai adanya pungutan sebesar Rp4.000 yang dilakukan dua kali namun tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya saat berada di lokasi RTH.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang PKKH DLHK Karawang, Dede Pramiadi, membantah bahwa sampah berada di dalam kawasan RTH.

“Di lahan RTH, insya Allah sampai saat ini aman. Sampah itu dibuang di luar batas lahan RTH, tepatnya di lahan milik PT KAI. Tapi masyarakat menganggapnya bagian dari RTH,” jelas Dede.

Terkait kelanjutan pembangunan RTH, Dede menambahkan bahwa status lahan saat ini masih status quo sehingga DLHK tidak bisa melakukan tindakan apa pun di lokasi tersebut.

“Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Menanam satu pohon saja bisa digugat karena lahannya milik pihak lain. Kami mengikuti regulasi, karena lahan itu milik PT KAI. Bukan berarti kami tidak mau, kami juga sudah gatal ingin menanam pohon di sana,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *