KARAWANG, Spirit – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Karawang , Cellica Nurrachadianna dan pengangkatan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh menjadi Plt Bupati Karawang sisa masa jabatan 2020-2025, di Ruang Rapat Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Sabtu (4/11/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, Wakil Ketua DPRD Ajang Supandi, didampingi Wakil Ketua Suryana dan Anggi Rosdiana. Dihadiri Plt Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Para Kepala OPD dan Seluruh Aparatur Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3-3984 Tahun 2023, Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang Propinsi Jawa Barat.
Dalam surat Keputusan Mendagri yang dikeluarkan 25 September 2023, sebagaimana dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, bahwa Mendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat dr. Hj. Cellica Nurrachadianna dari jabatannya sebagai Bupati Karawang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Dan Menunjuk H. Aep Syaepuloh, SE., Wakil Bupati Karawang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Karawang sampai dilantiknya Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” terangnya.
Terpantau, Rapat Paripurna DPRD berjalan lancar dan penuh haru, meski sempat diwarnai instrupsi usai Surat Keputusan Mendagri dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, dimana Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, tiba-tiba mengintrupsi Sidang Dewan yang terhormat. (ist/red)