Puskesmas Kalangsari Diduga Buang Sampah Medis Sembarangan

RENGASDENGKLOK, Spirit

Puskesmas Kalangsari yang berlokasi di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang adalah salah satu puskesmas yang diduga telah melanggar ketentuan undang undang kesehatan, padahal Dinas Kesehatn dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupatan Karawang telah melarang kepada setiap puskesmas agar tidak membuang sampah medis sembarangan.

Di Puskesmas Kalangsari terdapat pembakaran sampah yang bertujuan untuk memusnahkan sampah domestik atau sampah non medis di lingkungan puskesmas tersebut, namun sampah medis infeksius seperti kapas, botol kecil bekas obat dan sarung tangan medis turut disatukan. Padahal seharusnya sampah medis terpisah dan harus ada khusus yang menanganinya.

Saat hendak dikonfirmasi kepada kepala Puskesmas setempat, namun seorang pegawai mengatakan bahwa kepala puskesmas sedang tidak ada diruangan, melainkan ada rapat memenuhi undangan Dinas Kesehatan.

“Kepala puskesmasnya sedang ada rapat. Dia memenuhi undangan, sedangkan Kasubagnya sedang ada acara dinas,” kata salah satu petugas pelayanan yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (15/1).

Dibakarnya sampah tentunya bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Nevi, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLHK yang mengatakan bahwa sampah tersebut tidak boleh dibakar melainkan diangkut ke tempat yang telah disediakan.

“Yang jelas bahwa sampah medis maupun sampah non medis tidak boleh dibakar,” kata Nevi beberapa Minggu yang lalu.

Hingga pemberitaan ini di tulis, pihak Puskesmas Kalangsari belum memberikan keterangan dan tanggapannya. (jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *