KARAWANG, Spirit – PT. Celebes Natural Propertindo (CNP) desak pemkab agar segera melakukan ekseskusi atau mengambil alih pengelolaan pasar dari PT ALS. Pasalnya saat ini telah terbit surat putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang memenangkan Pemkab Karawang atas gugatan PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) terkait pengelolaan Pasar Cikampek.
Sebagai pemenang tender pengelolaan Pasar Cikampek 1, pasca PKS (Perjanjian Kerja Sama) pengelolaan pasar dengan PT. ALS diputus oleh Pemkab Karawang sejak 2015 lalu, kini PT. CNP kembali meminta ketegasan Pemkab Karawang untuk menyikapi persoalan Pasar Cikampek 1 yang tak kunjung selesai.
Dul Jalil SH, Tim Kuasa Hukum PT. Celebes Natural Propertindo dari Kantor Hukum Imam Budisantoso mengatakan, pasca adanya putusan dari Mahkamah Agung, sebenarnya sejak 19 Agustus 2019 PT. CNP telah berkirim surat kepada pemkab melalui Sekda, terkait ‘Permohonan Pengelolaan Sementara Pasar Cikampek 1 kepada Pemda Karawang Dalam Masa Transisi’.
Dengan Surat Nomor : 026/CNP/ADM-Dir/VIII/2019, sambung Dul Jalil, PT. CNP menegaskan 7 poin, yang beberapa diantaranya menjelaskan jika pengelola Pasar Cikampek 1 yang sah adalah PT. CNP.
Kemudian, menegaskan bahwa PT. ALS masih mengelola Pasar Cikampek 1 sampai dengan saat ini. Sehingga ditegaskan Dul Jalil, akhirnya PT. CNP kembali meminta Pemkab Karawang untuk kembali mengelola pasar sampai dengan masa transisi (sampai kondisi pasar clear and clean dari pengelolaan PT. ALS).
“Sekarang kita minta pertanggungjawaban Bupati yang dalam hal ini Pemkab sebagai pemegang kebijakan untuk eksekusi pasar. Karena sekarang bola panasnya ada di Pemkab. Terakhir kita sudah menyampaikan surat pada 19 Agustus 2019 ke Pemkab untuk melakukan penertiban pasar,” tutur Dul Jalil SH, saat ditemui di kantornya, Selasa (15//10/2019).
Untuk persoalan Pasar Cikampek 1 ini, Dul Jalil juga mengaku, jika sekitar dua tahun lalu pihaknya sudah pernah membuat laporan ke Polres Karawang, terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh PT. ALS. Karena fakta di lapangan, meskipun pengelola sah pasar adalah PT. CNP, namun PT. ALS tetap memungut retribusi dari para pedagang.
“Waktu itu Polres beralasan belum bisa menindaklanjuti laporan kami, dengan alasan persoalan pasar ini adalah persoalan perdata yang masih bersengketa. Tapi sekarang putusan Mahkamah Agung sudah keluar, mau nunggu apalagi coba,” timpal Dul Jalil.
Diakui Dul Jalil, saat ini kondisi di lapangan Pasar Cikampek 1 memang dikelola oleh dua perusahaan, yaitu PT CNP dan PT ALS. Sehingga persoalan inilah yang sering dikeluhkan para pedagang. Karen retribusi sering ditarik oleh dua pihak.
“Sekarang ada dua pengelola di pasar yang bercampur. Berdasarkan PKS yang baru antara Celebes dengan Pemda, sebenarnya Celebes pengelola yang sah. Tapi fakta di lapangan masih ada ALS yang menguasai. Makanya kita minta penertiban kepada Pemkab. Selama penertiban dilakukan, PT. CNP menyerahkan pengelolaan pasar kembali ke Pemkab” tegas Dul Jalil.
Ditegaskan Dul Jalil, sebenarnya selama ini PT. CNP tidak berdiam diri untuk bisa mengelola Pasar Cikampek 1 sepenuhnya. Berbagai proses perdata dan pidana sudah dilakukan, namun tak kunjung mendapatkan respon dari beberapa pihak terkait.
“Jadi sebenarnya kita tidak mendiamkan persoalan. Proses perdata dan pidana sudah kita tempuh. Sekarang sudah muncul Surat Perintah Bupati kepada Disperindag untuk eksekusi pasar. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak melakukan eksekusi,” pungkasnya. (rls/dar)