KARAWANG, Spirit – Jajaran Satnarkoba Polres Karawang ringkus HS, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Wagir Lumbung, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Karawang. HS yang berprofesi sebagai seorang kuli bangunan diringkus karena kedapatan menjual paket narkotika berbagai jenis dalam satu kemasan, Kamis (16/1/2020) Pukul 19.00 WIB lalu.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas tersangka menjual narkotika di lingkungannya,” kata Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, di Mapolres Karawang.
Tersangka, HS ditangkap di rumahnya ditempuran 16 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Dikatakan Agus, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barangbukti narkoba dan psikotropika yang sudah terbungkus rapi per paket.
Petugas lapangan menemukan 10 Peket Kecil Sabu, 1 Paket Kecil Ganja, 4 Toples Eximer (masing masing toples berisikan 1000 butir pil bertuliskan mf), 5 Bungkus Eximer yg dilakban Merah, 8 Butir Rexlona, 10 Butir Alpazolam.
“Tersangka ini menjual berbagai jenis markoba dalam satu paket. Harga nya bervariasi sesuai jumlah pesanan pembeli. Sebungkus paket ada yang berisi ganja plus excimer atau alpazolam. Ada juga paket sabu plus ganja,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan , hasil pemeriksaan, tersangka HS mengaku membeli barang dari orang yang bernama BR, melalui perantara tersangka MS ( 19) warga Cilamaya Kulon.
“MS kami tangkap keesokan harinya, sedangkan BR masih dalam pengejaran,” katanya.
Agus menyatakan, hasil penyidikan, tersangka HS dan MS, dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 jo 112 jo 111 Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 198 jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Karena tersangka menjual semua jenis narkoba, mulai sabu, ganja, hingga obat psikotropika,” ujar Agus. (ist/dar)