KARAWANG, Spirit – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.180 Juta dan Emas sebanyak 50 gram oleh Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, KMN, yang dilaporkan ke pihak berwajib beberapa waktu lalu, masuki babak baru.
Pelapor bersama kuasa hukumnya, Muhammad Tubagus Muwahid dari Kantor Hukum Cakra Buana, penuhi undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Senin, (14/7/25).
“Dalam klarifikasi hari ini, istri dari klien kami turut dimintai keterangan sebagai saksi. Ia membenarkan bahwa KMN (inisial terlapor) memiliki utang kepada suaminya dan sampai saat ini belum ada pengembalian sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Muwahid di Mapolres Karawang.
Proses hukum ini berjalan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/S.p_B/VII/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU 612/VII/2025/Reskrim. Kasus ini kini dalam penyelidikan Unit I Kriminal Umum Satreskrim Polres Karawang dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Muwahid menegaskan, perkara ini bukan semata urusan pribadi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
“Ini bukan hanya persoalan utang piutang biasa. Ini soal etika dan akuntabilitas. Bagaimana mungkin seorang kepala desa aktif yang memegang amanat publik justru terlibat perkara dugaan penipuan? Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Malangsari terkait dugaan tersebut. (red)