Polisi Tangkap Suparman Pengedar Sabu-sabu

ILUSTRASI

KARAWANG, Spirit

Suparman ditangkap Reserse Narkoba Karawang di wilayah Kecamatan Klari, Jum’at (13/10).Ia diciduk lantaran terbukti atas kepemilikan 23 paket sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko chondro melalui KBO Narkoba, Iptu Abdul Wahab mengatakan, Suparman (49) tercatat sebagai warga Dusun Pasirpanjang, RT 06 RW 02, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

“Laporan masyarakat membawa kami melakukan penyelidikan terhadap kiprah tersangka, hingga akhirnya berhasil kami ringkus,” ungkap Wahab, Minggu (15/10).

Saat digeledah, kata Wahab, ia bersama anggotanya menemukan 1(satu) bungkus rokok berisi 4(empat) bungkus sabu-sabu dan 1(satu) bungkus rokok lainnya berisi 19
(sembilan belas) bungkus sabu-sabu.

“Tersangka membeli sabu-sabu dari orang bernama Tomi. Masih kami kejar pemasoknya itu, ” katanya.

Perbuatan tersangka menistakan dirinya kedalam jeratan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun,” ujarnya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *