
KARAWANG,Spirit
Belasan rumah toko dan kios (Ruko) yang menjual berbagai jenis minuman keras (miras) golongan B di wilayah hukum Polsek Cikampek, terjaring operasi miras. Sebanyak puluhan botol miras yang masuk dalam miras golongan B berbagai merk tersebut, disita dan diamankan ke Mapolsek Cikampek.
Razia miras yang digelar jajaran Polsek Cikampek dalam melaksanakan Operasi penyakit masyarakat (ops Pekat) pada Sabtu (27/5) malam itu, serentak dilakukan di wilayah hukum polsek lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono,mengatakan, pihaknya berhasil menyita puluhan liter miras oplosan di daerah Perum BMI 1 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek. “Sebanyak 3 dirigen miras oplosan jenis Tuak berhasil kami akamnkan dari sebuah gudang miras oplosan,” terang Dony.
Dony menyebutkan, ia bersama jajarannya akan terus melakukan giat operasi penyakit maskarakat (ops Pekat) selama bulan suci ramadhan berlangsung. Dirinya juga tidak segan-segan akan melakukan penangkapan tindak pidana ringan terhadap penjual miras yang tetap Ngeyel melakukan penjual miras di wilayah hukumnya selama bulan suci Ramadhan 1438H.
Pasalnya, melihat situasi dan perkembangan serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cikampek, guna mencegah banyaknya korban yang berjatuhan setelah meminum-minuman keras tersebut.
Wakapolsek Cikampek, Ali Akbar menambahkan, Operasi menyisir, ruko, penjual jamu, warung hingga distributor miras dirazia jajarannya. Dalam razia, petugas menemukan miras berbagai merk seperti anggur merah, arak, mensen, green label, vodka iceland, new port, black label, chivas regall dan jack daniels yang kadar alkoholnya rata-rata diatas 20 persen yang termasuk dalam miras Golongan B.
“Anggota kami melakukan penyamaran untuk memudahkan mengetahui para penjual mengeluarkan miras yang di jualnya. Kalau pakai seragam, yang ada mereka gak ngaku menjual terus,” ucapnya.
Minuman keras yang disita saat dilakukan ops cipkon tersebut, sambung Ali Akbar, semuanya tidak memiliki izin. Selain itu, penyitaan minuman keras adalah untuk mengantisipasi tindakan kriminal seperti perkelahian ataupun keributan antar orang maupun sekelompok orang, dan juga menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Karena itu, perbuatan kriminal seperti perkelahian berawal dari minuma keras. Setelah orang maupun sekelompok orang menenggak minuman keras, maka dirinya tak bisa mengontrol diri, sehingga sering berujung pada tindakan kriminal,” jelasnya. (not)
