KARAWANG, Spirit
Pengedar narkotika tembakau Gorila ditangkap saat bertransaksi di daerah Johar, Kecamatan Karawang Timur. Dua paket tembakau sintetis terlarang turut diamankan dari tangan tersangka.
“Tersangka bernama Julius Roberto Maha alias Batak (26), Kampung Tanjung Mekar Rt 003/013, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro ,Rabu (18/10).
Eko mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Johar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menunggu pelanggan di pinggir irigasi dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat kami geledah, ditemukan satu bungkus kertas coklat yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening berisikan tembakau gorila. Dan satu bungkus plastik warna emas yg didalamnya terdapat tembakau gorila,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Eko, mengamankan dua unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi jual beli tembakau gorila. Tersangka mendapat dari seseorang dengan cara membeli , untuk penyuplainya hingga kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mengejar pelaku pemasok tembakau gorila kepada tersangka. Saat ini tersangka sudah kita tahan di rutan Mapolres Karawang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat 1 tentang peredaran narkotika. Ia meminta kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian terdekat apabila adanya peredaran narkoba diwilayah masing-masing.(dit)