Polisi Amankan Pelaku Geng Motor

CIKAMPEK, Spirit
Pasca terjadinya aksi pembacokan yang diduga dilakukan oleh segerombolan geng motor pada beberapa hari yang lalu, Tim Buser Polsek Cikampek berhasil mengamankan salah seorang pemuda yang gerak-geriknya telah diintai dan dicurigai.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku terhadap kendaraan bermotornya, di dalam jok motor pelaku ditemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/06) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah kawasan Indotaisei Cikampek. Tepatnya dekat dengan tempat PAM air kawasan industri di sana,” terang Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono kepada Spirit Jawa Barat di Mapolsek Cikampek, Kamis (15/6).
Mencium gerak-gerik pelaku yang sudah dibuntuti oleh Tim Buser Polsek Cikampek, diduga pelaku merupakan salah satu tersangka yang sering terlibat dengan aksi tindak pidana kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaku tertangkap ketika jajaran kami sedang melakukan patroli cipta kondisi. Pengakuan pelaku sementara berkilah tidak bergabung dengan geng motor manapun, selalu melakukan aksi tunggal dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku juga mengakui sering melakukan kejahatan di sekitar Cikampek,” paparnya.
Sementara itu, RU (23) mengaku perbuatannya semata-mata hanya untuk mencari uang menjelang lebaran idul fitri mendatang. Dirinya juga merupakan pemain tunggal yang selalu melancarkan aksinya di tempat sepi dan gelap.
“Kepepet bentar lagi mau lebaran, cari kerja sana sini susah banget. Saya akui memang saya mau melakukan pencurian terhadap kabel dan tembaga di salah satu pabrik di kawasan Indotaisei Cikampek. Saya gak gabung sama geng motor. Saya pemain tunggal,” kilah RU.
Kendati pengakuan pelaku seperti itu, tambah Dony, pihaknya akan terus mendalami keterangan-keterangan hasil dari interogasi penyidik terhadap pelaku.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti sajam sebilah golok di balik jeruji sel penjara Mapolsek Cikampek. Untuk saat ini pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Kami akan berantas geng motor dan akan kami tangkap semua, apabila terbukti membawa sajam dan berbagai jenisnya serta akan diproses secara hukum guna memberikan efek jera. Mau geng motor atau komunitas apapun, apabila sudah meresahkan, saya tangkap dan saya proses,” tegas Dony yang juga merupakan Kepala Tim Taktis, tim khusus bentukan Polres Karawang untuk memberantas tindak pidana 3C, geng motor, premanisme dan sebagainya. (not)

Aiptu Sahidi ketika hendak membawa pelaku ke ruang tahanan Polsek Cikampek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *