KARAWANG, Spirit – Paska gelaran festival Goyang Karawang, pro-kontra event tersebut pun terus bergulir, sampai dengan dikiat-kaitkan dengan masalah sound sistem milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang.
Pasalnya pada event berskala internasional tersebut Disparbud masih harus menyewa sound sistem, padahal diketahui pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Dinas telah melakukan pengadaan sound system dengan pagu anggaran Rp 2 miliar, hingga muncul adanya dugaan ketidakberesan dalam pengadaan sound sistem tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, pemerhati kebijakan pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan, apa yang dilakukan Dinas yaitu menyewa sound sistem menurutnya adalah dalam rangka menyesuaikan kebutuhan saja. Karena sound sistem yang dimiliki Pemkab, tidak memadai untuk digunakan pada event tersebut.
“Kalau ditanya kenapa masih sewa, saya berhusnudzon saja. Dan soal dugaan adanya kejanggalan pengadaan sound sistem pada TA 2017 lalu. Tinggal di lihat saja prosesnya. Artinya, sejak awal pertama lelang, proses audit, baik itu dari Inspektorat atau pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan yang tidak kalah penting. Dalam proses pengadaannya, itu di dampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atau tidak?,” jelas Andri kepada Spirit Jawa Barat, Senin (21/10/2019).
Menurut informasi terbaru yang didapatnya, dan setelah melakukan kroscheck ke semua pihak. Andri mengatakan bahwa pengadaan sound sistem telah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan, dari mulai audit dan lain sebagainya. Proses pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat dan BPK telah dilakukan pada Tahun 2018, dan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak ada temuan apa pun. Baik dari aspek administrasi, apa lagi hukum. Begitu pun dengan TP4D, bahkan sejak awal digelarnya proses lelang telag didampingi oleh TP4D.
“Ya kalau pun ada yang mencurigai dan ada dugaan ketidakberesan dalam proses lelang, itu hal yang lumrah, dan hak masyarakat untuk mempertanyakannya, yang penting kan semuanya dapat di buktikan dengan pembuktian-pembuktian konkrit,” paparnya.
Saat di singgung soal statement Sekretaris Daerah (Sekda), yang mengatakan bahwa sound sistem milik Disparbud Karawang sering disewakan oleh oknum Disparbud kepada pihak swasta. Sambil tersenyum, Andri mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin bisa terjadi.
“Ah kalau sampai sekonyol itu sih tidak mungkin. Saya sudah telusuri juga masalah itu. Ternyata bukan disewakan secara komersik, tapi hanya di pinjamkan ke pihak-pihak tertentu, untuk acara-acara formal pemerintahan juga, seperti halnya lembaga vertikal. Itu pun melalui mekanisme resmi, dengan dasar surat permohonan pinjam pakai yang resmi. Silahkan saja cek bukti administrasinya, pasti ada di Disparbud,” tegasnya. (ist/dar)