Polemik Izin Tambang PT MPB di Karawang, GC: Publik jangan Terjebak Narasi Politis

KARAWANG, Spirit — Direktur Ghazali Center (GC), Lili Gozali, S.Pd.I yang akrab disapa A Lili minta masyarakat tidak terjebak pada narasi politis yang dapat memecah belah elite daerah dan melihat persoalan secara utuh dalam polemik perizinan tambang PT Mas Putih Beliung (MPB) di wilayah Karawang Selatan yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Menurutnya, di era modern, pembangunan kerap kali memicu gesekan antar kelompok pendukung kemajuan teknologi dan infrastruktur dengan kelompok pecinta lingkungan yang menyoroti risiko kerusakan alam.

“Fakta menunjukkan bahwa populasi penduduk terus meningkat tajam. Kebutuhan akan perumahan, pangan, lapangan kerja, pendidikan, hingga hiburan turut melonjak. Dalam situasi ini, pemerintah harus melakukan penyesuaian pembangunan, meskipun sering kali kebijakan tersebut kurang populer,” ujarnya, Selasa (22/4/25).

Ia mencontohkan bahwa penyediaan perumahan bersubsidi oleh pemerintah kerap membutuhkan alih fungsi lahan pertanian, karena pertimbangan efisiensi biaya dan aksesibilitas. Demikian pula pembangunan infrastruktur nasional yang tak lepas dari kebutuhan material seperti batu, pasir, aspal, dan bahan tambang lainnya.

“Dengan kata lain, penyediaan bahan baku pembangunan tidak dapat dipisahkan dari proses eksploitasi sumber daya alam. Ini menjadi dilema klasik—sebuah paradoks—yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai kenyataan pahit,” tambahnya.

Perizinan Tambang dan Dasar Hukum

Terkait izin eksploitasi tambang oleh PT MPB, Ghazali Center menilai bahwa proses perizinan telah menempuh prosedur sah sesuai ketentuan hukum. A Lili menegaskan bahwa baik rekomendasi dari Bupati Cellica Nurrachadiana pada 2020 maupun sikap berbeda dari Bupati Aep Saepullah pada 2024 sama-sama mengacu pada regulasi yang berlaku. Cellica merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 540 K/30/MEM/2016, sementara Aep merujuk pada regulasi terbaru, yakni Kepmen ESDM tahun 2022.

“Jika kita tarik lebih jauh, Perda RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011–2031 secara eksplisit menetapkan Kecamatan Pangkalan sebagai kawasan peruntukan pertambangan. Hingga hari ini, perda tersebut belum mengalami revisi,” jelasnya.

Forum Penataan Ruang dan Kewenangan Pemerintah Pusat

Lili juga menyoroti keberadaan institusi yang disebut dalam surat Bupati Aep, yaitu “Forum Penataan Ruang Kabupaten Karawang”. Menurutnya, publik berhak mengetahui latar belakang forum tersebut. “Pertanyaannya, forum ini dibentuk sejak kapan, oleh siapa, dan siapa saja yang menjadi anggotanya?” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen-dokumen resmi, PT MPB telah menjalani proses perizinan sesuai prosedur. Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan lindung, seperti tertuang dalam surat Bupati Cellica kepada Gubernur Jawa Barat pada April dan Oktober 2016, serta surat terbaru dari Bupati Aep pada Februari 2024.

Namun demikian, A Lili juga mengingatkan bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Karawang adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem otonomi daerah, pemerintah pusat tetap memegang kewenangan strategis atas penataan ruang dan proyek-proyek nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti jalur dan stasiun kereta cepat, pelabuhan, bandara, hingga kawasan industri material, menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tata ruang, termasuk potensi alih fungsi lahan.

Imbauan untuk Tidak Politisasi Isu

Menutup pernyataannya, Ghazali Center mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring isu pertambangan PT MPB ke ranah politik praktis.

“Kita harus ingat bahwa Aep sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Cellica. Tidak elok jika ada upaya ‘cuci tangan’ dari kebijakan yang lahir di masa lalu. Apalagi, banyak birokrat yang dahulu bekerja bersama Cellica kini masih aktif di bawah kepemimpinan Aep,” tegasnya.

Lebih lanjut, A Lili mengajak publik untuk bersikap bijak, rasional, dan menahan diri dalam merespons isu ini. “Dalam perlombaan tarik tambang, yang mundur justru bisa dianggap menang. Maka, sebaiknya kita tunggu peluit akhir ditiup sebelum menyimpulkan siapa yang benar-benar di pihak yang tepat,” pungkasnya. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *