RENGASDENGKLOK, Spirit
Kondisi Rengasdengklok Kabupaten Karawang, terutama di sekitar pasar tradisional sudah sangat memprihatinkan dan jauh dari kata ideal. Selain kumuh, jalan raya disekitar pasar banyak berlubang dan becek. Terlebih lagi, para pedagang kaki lima (PKL) dengan sesuka hatinya menggelar lapak hingga ke bahu jalan. Tak ayal lagi, saat malam hari jalanan itu semakin parah. Pasalnya, jalan yang semestinya dipergunakan untuk dua jalur hanya tersisa satu jalur akibat aktivitas bongkar muat para pedagang sehingga menyebabkan kemacetan.
Warga pun bergantian menyatakan kekecewaannya terhadap Pemkab Karawang dengan carut marutnya kondisi Rengasdengklok yang semakin tidak karuan.
Tokoh Pemuda Kecamatan Rengasdengklok, Abun Yamin Syam pun angkat bicara. Ia meminta Pemkab Karawang segera membenahi pasar tradisional tersebut. Bukan hnaya itu, ia pun menyinggung PLN cabang Rengasdengklok terkait aliran listrik yang sampai pada lapak-lapak kaki lima yang terkategorikan bangunan liar.
“Sebelumnya saya apresiasi apa yang dilakukan PLN Rengasdengklok dan Satpol PP kecamatan Rengasdengklok beberapa waktu lalu, membongkar dan memutus aliran listrik dari bangunan-bangunan warung yang ilegal,” katanya saat ditemui Spirit Jawa Barat di lapangan Tugu Proklamasi, Sabtu (19/8).
Abun mengatakan tindakan tersebut bisa menjadi momentum untuk pemerintah dan pihak terkait untuk segera membenahi Rengasdengklok khususnya pasar.
“PLN Rengasdengklok ya harus komitmen, putus semua aliran listrik ke bangunan-bangunan liar jangan cuma sebagian,” tandasnya.
Selain itu, Abun juga menyarankan agar Pemkab Karawang melayangkan surat kepada PLN Karawang terutama cabang Rengasdengklok untuk bekerjasama dalam membenahi Rengasdengklok dan sekitarnya.
“Kita lihat aja kondisi jaringan instalasi listrik di sekitar pasar Rengasdengklok, khususnya lapak-lapak kaki lima itu, itukan udah tidak standar dan rentan menjadi penyebab kebakaran,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, PLN Rengasdengklok dinilai gegabah melakukan pemasangan listrik di warung remang-remang (warem) yang terkategorikan ilegal. Hal itu terungkap pasca pembongkaran waremdi desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok
Saat itu ditemukan adanya meter Kwh PLN di beberapa warung. Sedikitnya terpasang 5 unit KWH meter resmi milik PLN di 5 warung berbeda yang diketahui merupakan nomor legal. (dar)