Piutang 6 Pasar Rp18,6 Miliar Tak Tertagih, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Disperindag Karawang

KARAWANG, Spirit — Di balik klaim keberhasilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membuka fakta lain soal pengelolaan aset daerah Karawang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 38B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, BPK menemukan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) enam pasar daerah di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang tidak berjalan sesuai kontrak.

Akibatnya, piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar tidak tertagih hingga akhir 2023 tanpa kepastian penyelesaian. BPK juga menilai pengawasan lemah, penagihan mandek, dan tidak ada langkah hukum terhadap mitra pengelola yang menunggak.

Praktisi hukum Karawang, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., menilai temuan itu menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan Disperindag. Ia menyebut kelalaian tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“Kalau piutang Rp18 miliar dibiarkan menumpuk tanpa penagihan, itu bukan sekadar lalai, tapi pembiaran sistematis. Pejabat yang tahu tapi diam berarti melakukan korupsi pasif,” tegas Tubagus, Kamis (13/11/25).

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara pejabat dinas dan mitra pengelola pasar karena tak ada tindakan hukum meski tunggakan sudah bertahun-tahun, termasuk pada Pasar Cikampek I dan II yang belum melunasi kewajiban sejak 2019.

“Kalau pejabat tidak berani menagih, bisa jadi karena ada hubungan bisnis atau politik. Itu sudah masuk unsur niat jahat,” ujarnya.

Tubagus mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga KPK menelusuri kemungkinan adanya collusion of silence atau kolusi diam antara pejabat daerah dan pengusaha pengelola pasar.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi persoalan hukum. Kalau pejabat publik takut pada pengusaha, negara kalah,” katanya.

BPK dalam rekomendasinya meminta Bupati Karawang segera menyusun roadmap penagihan piutang, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait Pasar Cikampek I, serta melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meninjau ulang nilai kontribusi yang wajar.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret. Piutang Rp18,6 miliar masih menggantung dalam laporan keuangan daerah.

“Jika rekomendasi BPK tidak dijalankan, Pemkab bisa dianggap menghalangi hasil audit, dan itu bisa jadi dasar penyelidikan Tipikor,” ujar Tubagus.

Ia menegaskan perlunya evaluasi struktural di tubuh Disperindag serta keterlibatan aparat penegak hukum.

“Jangan hanya evaluasi internal. Kalau uang publik hilang miliaran, itu sudah ranah hukum,” tambahnya.

Tubagus juga mendesak pemerintah membuka data kontrak kerja sama pasar agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab.

“Transparansi kuncinya. Kalau data tidak dibuka, publik bisa menilai mereka ikut bermain,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Disperindag Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK maupun desakan publik tersebut. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *