KARAWANG, Spirit – Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Juni 2017 silam sebagai pengganti PP No. 24 Tahun 2004, maka tunjangan anggota serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia naik.
Berkaitan dengan PP No. 18 Tahun 2017, khusus untuk DPRD Karawang. Ke empat unsur pimpinan DPRD Karawang yang belum memiliki kendaraan dinas baru, sebagai penunjang kegiatan dinasnya. Sehingga unsur pimpinan meminta uang transportasi kepada Sekretariat Dewan (Setwan), karena selama ini mereka menggunakan kendaraan pribadi sebagai penunjang kegiatan dinasnya.
Menyikapi hal itu, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat, bahwa apa yang menjadi permintaan unsur pimpinan DPRD Karawang hal yang pantas, berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) berbunyi. Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana di maksud Pasal 9 Ayat (2) huruf a dan b, di sediakan bagi pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan peraturan Perundang – Undangan.
“Sementara Pasal 15 Ayat (1) berbunyi. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, bagi pimpinan DPRD. Sebagaimana Pasl 13, kepada yang bersangkutan dapat di berikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” jelas Andri kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (20/10/2019) sore.
Dengan begitu Andri pun menyarankan kepada ke empat unsur pimpinan DPRD Karawang untuk tidak ribut terlebih dahulu mengenai belum adanya kendaraan dinas yang baru. Apa lagi sampai meminta Bupati Karawang dengan menegur Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Kabag Perlengkapan Setda).
“Karena setelah saya telusuri, ternyata ada kok anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk ke empat pimpinan DPRD Karawang. Sabar saja dulu. Kan tahu sendiri, Karawang untuk menghadapi Tahun Anggaran (TA) 2020 saja harus kocar-kacir menghadapi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini masih bagus, di anggaran perubahan 2019 masih di anggarkan untuk belanja kendaraan dinas pimpinan DPRD Karawang,” papar Andri.
Ia pun berkeyakinan, bahwa Kabag Perlengkapan Setda Karawang, harus memutar kepala mengantisipasi anggaran yang terbatas. Agar dapat mengakomodir pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD tersebut.
“Tapi, pimpinan Dewannya harus sabar dong, kan proses lelang itu tidak mudah. Harus pakai sistem lelang dan menggunakan E – Katalog. Kalau terburu-buru khawatir nanti salah, kalau sudah salah, kan jadi masalah lagi saja,” terangnya.
Masih menurut Andri, soal atensi atau permintaan uang transportasi, ia rasa hal tersebut kurang tepat, karena amanat PP No. 18 Tahun 2017, pada Pasal 15 Ayat (1) itu. Apa bila belum ada kendaraan dinasnya.
“Nah untuk DPRD Karawang sendiri, itu kan ada kendaraan dinas bekas ke empat unsur pimpinan periode 2014 – 2019. Setelah saya kroscheck, ternyata kendaraan dinas mantan pimpinan periode 2014 – 2019, sudah diserahterimakan kepada Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan). Pakai saja dulu kendaraan dinas yang ada, sambil menunggu proses pengadaan kendaraan dinas yang baru. Saya bicara begini, khawatir nanti pimpinan DPRD Karawang di anggap kolokan oleh masyarakat,” tegas Andri.
Ia pun kembali mengingatkan, agar unsur pimpinan DPRD Karawang untuk menggunakan terlebih dahulu kendaraan dinas yang ada.
“Toh itu juga sudah di tunjang dengan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), kalau tidak salah Rp 1,2 juta. Saya kira cukup lah untuk sementara menunjang operasional dinas mah,” pulangnya. (ist/dar)