Persyaratan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Masih Kurang, Pelantikan Belum Jelas

KARAWANG, Spirit
Pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2015 Karawang, masih belum jelas, dan kabar pelantikanyapun masih simpangsiur. Pasalnya pihak KPUD Karawang belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Mendagri.

“Saya juga sampai saat ini belum mengetahui kapan pemenang Pilkada Karawang 2015 akan segera dilantik, apakah pasangan calon tersebut dilantik pada Bulan Januari ini ataukan pada bulan Pebruari mendatang,” tutur Sekertaris KPUD Karawang, Nandang Ruhyatna, saat di temui Spirit Karawang, Selasa (19/1).

Menurut Nandang, paslon Bupati/Wakil Bupati pemenang pada Pilkada 2015 Karawang ini, sudah harus di lantik pada tanggal 29 Desember 2015, karena Karawang, merupakan salah satu kabupaten yang tidak bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada.

“Penyelenggaraan Pilkada di Karawang kan tidak ada masalah, apalagi Pelaksanaan Pilkada Karawang tidak ada gugatan dari calon yang kalah, jadi seharusnya, kalau berdasarkan jadwal dan ketentuan, pasangan Calon Bupati terpilih sudah harus lantik pada tanggal 29 Desember 2015 kemarin. Dan kini pasangan tersebut sudah harus menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang definitif,” terang nandang.

Disisi lain Nandang, mengatakan, kemungkinan Pasangan pemenang belum dilantik akibat adanya persyaratan yang kurang. Pesyaratan itu, kata dia, sampai saat ini belum di lengkapi. Dirinya pun mengaku pernah dikontak melalui telepon selularnya oleh pihak BKD Karawang, agar mempertanyakan persyaratan yang kurang kepada paslon terpilih.

“Persyaratan yang kurang itu, bukan berarti benar-benar kurang, namun ada beberapa persyaratan, diantaranya SKCK dan surat keterangan dokter yang sudah kadaluarsa, karena persyaratan tersebut kan ada tenggang masa waktunya. Namun yang jelas kami berupaya agar pesangan tersebut di lantik pada bulan Pebruari mendatang,” tandas Nandang.(yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *