Permohonan RDP GMPI soal Dugaan Alih Fungsi Gudang di 3 Bisnis Center tak Kunjung Ditanggapi, Ada Apa dengan DPRD Karawang ?

KARAWANG, Spirit – Sikap DPRD Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menilai lembaga legislatif tersebut terkesan menghindar dari tanggung jawab pengawasan, menyusul tidak ditanggapinya surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan sejak 15 Desember 2025 lalu.

Surat yang ditujukan kepada DPRD Karawang, khususnya Komisi I dan Komisi III itu, hingga kini tak kunjung mendapat respons. Padahal, kedua komisi tersebut memiliki kewenangan langsung terkait persoalan tata ruang, perizinan, dan pengawasan aktivitas usaha.

Surat bernomor 01/SRDP/DPD-GMPI-KRW/XI/2025 tersebut memuat permohonan RDP guna membahas dugaan penyalahgunaan fungsi gudang menjadi lokasi produksi di kawasan Gudang 3 Bisnis Center Karawang.

Namun alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Karawang justru memilih diam. Tak ada balasan resmi, pemanggilan klarifikasi, maupun langkah konkret untuk menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

LBH DPD GMPI Karawang, M. Jovianza T, S.H., menilai sikap bungkam DPRD sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat rakyat.

“Jika wakil rakyat sudah tidak mau mendengar laporan masyarakat, lalu apa fungsi mereka duduk di kursi dewan? Ini bukan sekadar soal surat yang diabaikan, tetapi menyangkut moral, integritas, dan keberanian politik,” tegas Jovianza kepada awak media, Senin (5/1/26).

Ia menambahkan, dugaan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi bukan persoalan sepele. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar aturan peruntukan lahan, izin usaha, hingga ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang sistematis terhadap pelanggaran perizinan di kawasan bisnis Karawang,” ujarnya.

Bahkan, Jovianza tak menampik adanya kecurigaan atas kemungkinan kepentingan tertentu di balik sikap diam DPRD Karawang.

“Diamnya lembaga pengawas justru memunculkan pertanyaan. Jangan-jangan ada kepentingan bisnis yang sedang dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, LBH GMPI mengingatkan bahwa sikap pasif DPRD dalam persoalan ini berpotensi menyeret lembaga legislatif pada dugaan pelanggaran etik hingga konflik kepentingan. Mereka pun membuka opsi menempuh jalur pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang hingga Ombudsman RI apabila tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat.

“Kami tegaskan, jika Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang tetap tidak merespons dan tidak segera menggelar RDP, kami akan melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD hingga Ombudsman RI. Pembiaran adalah bentuk kejahatan. Jangan terus diam,” tandasnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi sejumlah anggota DPRD Karawang dari Komisi I dan Komisi III terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum satu pun yang memberikan tanggapan. DPRD Karawang pun masih memilih bungkam. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *