KARAWANG, Spirit
Berakhirnya rapat finalisasi pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, mendapat banyak masukan dari instansi vertikal, seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kemenag, Disdikpora dan PGRI Kabupaten Karawang.
Urgensi dari pada Raperda Perlindungan Guru, adalah dari banyaknya pelaporan berkaitan dengan terjadinya kriminalisasi Guru. Sehingga berimplikasi terhadap pola pembelajaran di sekolah-sekolah, akibatnya Guru dalam melakukan pembelajaran hanya pada kewajiban sisi pengajaran saja tetapi tidak secara utuh memberikan sisi pendidikan.
“Sedangkan tanggung jawab Guru adalah mengajar dan mendidik,” ungkap Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru DPRD Kabupaten Karawang, H Endang Sodikin kepada Spirit Jawa Barat, Senin (6/11).
Endang mengatakan, dengan alasan tersebut tadi, pihaknya menggaris bawahi apa yang menjadi dinamika pendidikan di Kabupaten Karawang. Terutama bukan hanya aspek perlindungan hukum saja, tetapi beberapa poin penting seperti Perlindungan Profesi, Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan, serta perlindungan hak intelektual.
“Selain itu, ada konsideran tambahan yang perlu dikomunikasilkan di tingkat pimpinan pansus bersama PGRI dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang. Sehingga pansus ini betul-betul representatif dan menghasilkan perda yang benar-benar bisa diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah, agar benefit atau manfaatnya dapat dirasakan oleh para guru di Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Endang menambahkan, jika menilik filosofi sunda, ‘Guru Ratu Wong Atua Karo Wajib Sinembah,’ artinya kepada guru, pemimpin dan terutama kapada kedua orang tua kita harus selalu menghormati untuk menuju jalan bahagia dan selamat dunia akhirat. Maka dengan demikian, Guru dalam hal ini merupakan salah satu sosok yang patut dijunjung tinggi. Karenanya, pihaknya berharap pada Perda ini agar mampu mengakomodasi harapan para guru.
“Tentunya yang paling penting adalah, bukan dititik beratkan pada persoalan hukum tetapi lebih kepada aspek lainnya, terutama kaitannya dengan bagaimana tunjangan profesi guru, baik itu PNS maupun swasta dalam hal ini Guru Tidak Tetap (GTT), sampai saat ini belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah.Ada PR besar kaitannya dengan 12 ribu Guru Sukarelawan (Sukwan) yang belum dimasukan menjadi data base, apakah ini masuk kedalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama rekan-rekan yang sudah masuk menjadi Honorer Kategori Dua (K2). Karena kami sadar ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 dan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 yang kaitannya Pemerintah Daerah tidak boleh merekruit tenaga honor atau sukwan,” paparnya.
Masih kata Endang, meski demikian pihaknya tetap menitik beratkan pada persoalan perlindungan hukum, karenanya berharap ada restorative justice dimana dalam perda tersebut pihanya mengaktifkan peran fungsi Dewan Kehormatan PGRI dan Dewan Pendidikan Kabupaten Karawang untuk senantiasa membuat suatu kelompok ad hoc yang khusus menangani guru ketika mengalami permasalahan di luar delik hukum, agar bisa ditangani dengan cara non ligitasi atau musyawarah, sehingga tidak serta merta masuk ke perkara litigasi.
“Itu lah restorative justice yang kita harapkan bagi Guru, karena guru merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki martabat tinggi, sehingga tidak ada istilah guru itu marantan narapidana dan penegak hukun juga dapat memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliatif dan konsiliasi atas permasalahan-permasalahan kaitannya dengan guru tersebut,” pungkasnya. (not)
