BANYUSARI, Spirit
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini tidak lagi memberlakukan pembatasan periodisasi jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD). Alasannya, kepala sekolah adalah jabatan manajerial di dunia pendidikan sehingga tidak seharusnya dibatasi oleh periode.
Pembatasan itu, karena masih adanya anggapan bahwa jabatan kepala sekolah adalah jabatan giliran dan rutinitas.
“Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek. Informasi ini saya peroleh dari forum K3S Kabupaten, saat rapat dengan Dinas Pendidikan dan Dirjen dari Kementerian Pendidikan, serta PP No 19 tahun 2017,” kata Satori selaku K3S Kecamatan Banyusari kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (10/1) disekolah.
Menurut Satori, sebagaimana yang disampaikan forum, jabatan kepsek adalah kelompok elit manajerial di dunia pendidikan dan seharusnya tidak dibatasi oleh periodesasi. Sehingga, periodesasi dikabupaten Karawang untuk sementara ditangguhkan, sambil nunggu aturannya seperti apa, dan tidak boleh melakukan gerakan apapun. Karena, nanti bakal dilakukan penilaian kepada Kepsek dan calon Kepsek oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
“Kepsek ini adalah manajer sekolah, jadi seharusnya tidak dibatasi oleh periode, tetapi setelah misalnya sukses menangani satu sekolah, Kepsek tersebut bisa dipindahkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan,” kata Kepala SDN Cicinde Selatan tersebut.
Jabatan kepsek, kata dia, dalam PP No 19 tahun 2017 tidak lagi dibebani jam mengajar, kecuali pada sekolah-sekolah di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar.
“Kepsek berperan sebagai manajer, menjalankan fungsi supervisi, dan mengembangkan kompetensi kewirausahaan sehingga kepsek tidak lagi diberi tambahan jam mengajar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pendidikan Banyusari, Muin Subina berpendapat, bahwa sebelum peraturan baru dijalankan, maka bisa menggunakan peraturan lama. Sehingga, bagi Kepsek yang masa jabatannya habis di bulan Januari, namun belum mendapatkan SK pemberhentian, maka dirinya akan mengajukan Plt Kepsek kepada dinas.
“Harus Plt, biar jelas legalitasnya. Karena bila tidak Plt, sementara masa jabatan dalam SK sudah habis, tidak akan memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya. (wan)