KARAWANG, Spirit
Sidang gugatan PT. Mas Putih Belitung (MPB) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (12/4), dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Pada sidang kesembilan ini, pihak tergugat menghadirkan enam orang saksi, yakni Iwan Ridwan dari Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Camat Pangkalan Usep Supriatna, Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan DBMPTSP Ade Setiawan, Kepala Bidang Sarana dana Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Puguh Tri Utomo. Serta saksi dari kalangan masyarakat, yaitu Nace Permana dan Hendro Wibowo.
Kuasa Hukum Pemkab Karawang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)Karawang mengungkapkan, telah mempersiapkan materi atas gugatan PT. MPB. Bahkan, kuasa hukum pemkab mengajak majelis hakim untuk sidang di tempat agar mengetahui kondisi kerusakan kawasan karts Pangkalan.
“Kami sudah mengajukan pemeriksaan setempat (PS), walau pun biayanya cukup mahal. Kami berharap majelis hakim mengetahui kondisi yang sebenarnya, dan memahami kenapa DPMPTSP Karawang menolak pengajuan izin PT. MPB,” kata kuasa hukum tergugat, Nurhayati yang juga merupakan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemkab Karawang.
Dalam persidangan, kesaksian Ade Setiawan mengungkap jika PT. MPB menggunakan dokumen lingkungan yakni UKL/UPL yang sudah dipakai dalam pengajuan izin lingkungan eksplorasi yang sudah dikeluarkan.
“Rekomendasi dari tim teknis menyatakan jika dokumen lingkungan UKL/UPL tersebut sudah dipakai dan disahkan. Tapi kenapa diajukan kembali untuk izin lingkungan eksploitasi. Makanya kami tidak menerbitkan izin lingkungan,” ujar Ade Setiawan.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh kesaksian Nace Permana dan Hendro Wibowo sebagai penggiat lingkungan, dengan membeberkan kerusakan di karst Pangkalan akibat aktivitas pertambangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. MPB, Muhamad Ikbal membantah jika pernah mengajukan UKL/UPL untuk izin lingkungan eksplorasi. “Ada gak izin lingkungan untuk eksplorasi. Kami tidak pernah mengajukan,” kata Iqbal dalam persidangan.
Namun ketika dimintai keterangan usai persidangan, Kuasa Hukum PT. MPB enggan berkomentar. “Nanti saja kita lihat persidangan selanjutnya. Saya sedang buru-buru,” katanya.
Sidang gugatan ini dimulai sejak bulan Februari 2017 lalu, dan akan kembali dilanjutlan pada tanggal 26 April 2017 mendatang, dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi terakhir. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan pihak tergugat untuk menggelar PS.(ist)