
KARAWANG, Spirit
Penjual makanan odading diciduk Unit PPA Polres Karawang lantaran dituduh mencabuli siswa SMA. Aksi bejat pelaku terjadi di Kampung Babakan Tengah, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur. Tersangka bernama Hairul Anwar alias Awang (40).
“Korbannya berinisial MH (17) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Tanjung, Desa Plawad, Kecamatan Karawang Timur dan dicabuli sebanyak 3 kali oleh tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita,Rabu (22/11).
Herwit mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi saat tersangka bersama anaknya melintas ke rumah korban di daerah Plawad. Modus awal pelaku adalah meminta korban untuk menghantarkan dirinya ke rumah kontrakannya, dengan alasan sepeda yang digunakannya rusak.
“Korban iba dan menghantarkan pelaku ke rumah kontrakannya.Korban saat itu menginap karena larut. Saat tidur itulah pelaku mencabuli korban,” ungkapnya.
Tak hanya sekali, pada Senin (13/11) pukul 05.00 WIB korban pulang untuk sekolah. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka malah menjemput korban dan meminta ijin ke gurunya dengan alasan mau diminta mengantarnya ke Bandung.
“Di Bandung, tersangka kembali mencabuli korban. Setelah pulang ke Karawang pun korban kembali dicabuli oleh tersangka d kontrakannya,” katanya.
Sementara, pihak keluarga korban yang merasa kehilangan selama 3 hari, melapor ke Polres Karawang. Tak berselang lama, pihak keluarga korban mendapat kabar bahwa MH berada di kontrakan tersangka.
“Saat diinterogasi, ternyata korban mengakui dirinya mendapat perlakuaan kelainan seksual oleh pelaku. Kami pun langsung menangkap pelaku untuk diperiksa lebih kanjut,” ujarnya
Sangkaan awal, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 292 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan.(dit)
