KARAWANG, Spirit
Hingga hari ini, 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kerja (UMK) Karawang tahun 2016, belum mendapatkan kepastian dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, H A Suroto mengatakan, keputusan Gubernur Jawa Barat sampai saat ini belum keluar untuk perusahaan yang menangguhkan upah. “Kita masih menunggu keputusan itu,” kata Suroto. Dikatakannya, 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah juga menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat. Suroto mengatakan, 24 perusahaan yang menangguhkan upah tersebut, merupakan perusahaan yang kondisinya tidak memungkinkan membayar upah kepada pekerjanya sesuai dengan UMK 2016 yang telah ditetapkan. Suroto yakin SK Gubernur tersebut akan keluar secepatnya, sebelum pergantian bulan. Karena, perusahaan memerlukan SK penangguhan sebelum akhir bulan untuk membayar gaji karyawannya.”Kita saat ini sedang koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan secepatnya atau paling telat nanti malam,” kata Suroto.
Menurut dia, seperti tahun-tahun sebelumnya, belum pernah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, tidak menerima SK dari Gubernur. Sehingga, bisa dipastikan jika perusahaan yang telah mengajukan penangguhan, akan mendapat SK Gubernur.
Semula, SK Gubernur tersebut direncanakan akan keluar 15 Januari sampai 17 Januari 2015, setelah itu diundur tanggal 21 Januari. Namun hingga tanggal itu SK tak kunjung keluar. Kabupaten Karawang, masuk sebagai kategori kabupaten yang cukup banyak melakukan penangguhan upah. Tahun lalu, ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. (yan)