KARAWANG, Spirit
PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) merasa sangat dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, dalam hal ini Plt. Bupati saat itu, Cellica Nurrachadiana.
Pasalnya kerjasama antara Pemkab Karawang dengan PT. ALS saat itu adalah kerjasama Investasi pembangunan pasar Cikampek 1 dengan pola BOT (Build, Operat and Transfer) pada tanggal 16 desember 2009, dengan Nomor : 073/4445/Pemb dan Nomor : 01-PKS/ALS-PK/X!!/09, yang kontrak kerjasamanya ditanda tangani oleh Bupati Karawang saat itu Dadang S. muchtar dengan Direktur Utama PT. ALS, Henny Haddade, selaku investor.

Direktur Utama PT. ALS, Henny Haddade, mengatakan semenjak tahun 2009 kami menunggu pihak Pemkab Karawang mengeluarkan Ijin Bangunan serta Sertifikat hak guna bangunan pasar cikampek 1, yang menjadi kewajiban Pemkab Karawang kepada PT. ALS.
“Namun hingga saat ini belum kami dapatkan,” ujar Henny kepada Spirit Jawa Barat (27/6).
Lanjut Henny, pada tahun 2015 terbit surat pemutusan kerjasama antara Pemkab Karawang dengan PT. ALS yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Cellica Nurrachadiana.
“Pada waktu itu, saya sendiri tanda tangani selaku Direktur Utama, dengan Nomor : 073/1770-Huk/2015 dan Nomor : 1602/ALS-DIR/II/2015, tanggal 16 Pebruari 2015. Pemutusan kerjasama ini dengan alasan ingin memperbaiki kondisi pasar dan memperkecil konflik di dalam pasar serta membantu masyarakat pasar agar perijinan yang selama ini dibutuhkan bisa terbit beserta Sertifikatnya, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada kejelasan masalah perijinan dan sertifikat, padahal kami sudah berapa kali menyampaikan hal ini ke Pemkab Karawang, namun tidak ada respon,” ungkapnya.
Henny menambahkan, Pihak yang dirugikan bukan hanya PT. ALS, tapi banyak pihak yang dirugikan akibat tidak dikeluarkannya ijin bangunan dan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut. Mereka yang dirugikan antara lain, manajemen pengelola pasar Cikampek 1 atau PT. ALS, para pedagang pasar yang telah berjualan, perbankan selaku pihak yang telah menyalurkan Kredit bantuan ke pedagang, Pihak rekanan Supplier dan Sub Kontraktor serta Pihak Ketiga atau investor yang membantu Pembiayaan selama Pembangunan.
“Saya berharap kepada Pemkab Karawang untuk dapat memperhatikan hal ini sebelum kami melangkah lebih lanjut ke tingkat atas, namun, jika Pihak Pemkab Karawang tidak memperdulikan dan sengaja menutupi semua, maka saya akan membeberkan ke publik penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran pasal serta undang – undang pemerintah yang telah di langgar oleh Pemkab Karawang,” tegas Henny.
Masih kata Henny, ia selaku Direktur Utama PT. ALS, hanya menuntut hak sesuai peraturan pemerintah yaitu, surat perijinan dan sertifikat induk hak guna bangunan pasar Cikampek 1.
Diketahui sebelumnya konflik terjadi anatara PT. Celebes dengan Dirut Hariawan Haddade dengan PT.ALS milik Henny, dan saat ini kedua perusahaan tersebut telah menyelesaikan dengan baik konflik tersebut.(rls)
