Pemkab Karawang Didesak Usut Tuntas Kasus PT JLM

JATISARI, Spirit

Semua Izin pabrik yang dimiliki oleh PT Jatisari Lestari Makmur (PT JLM) diduga palsu, sementara untuk izin gudang itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, rekomendasi untuk perusahaan adalah menghentikan semua kegiatan yang saat ini sudah berjalan, dan mengembalikan lahan ke fungsinya semula menjadi areal sawah.

Tokoh Masyarakat Jatisari, Endang Abdul Haq mengatakan, kasus PT JLM seharusnya tidak berhenti sampai pada penutupan aktivitas proyek pembangunan dan mengembalikan menjadi areal sawah kembali, tapi kasus ini harus diusut tuntas atas dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh PT JLM.

“Terkait kasus PT JLM, Pemkab Karawang jangan hanya sampai pada penyegelan dan pembongkaran saja, namun kasus IMB yang dikantongi dan ijin lokasi yang diduga palsu harus diusut tuntas. Pejabat Penyelidikan PNS (PPNS) dan Satpol PP telah menyatakan IMB yang dikantongi PT JLM palsu, tapi kenapa pihak DPMPTSP bungkam tak melaporkan kasus pemalsuan ijin kepada pihak berwajib.” kata Endang kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (9/11).

Kendati sudah dilakukan tindakan tegas oleh Pemkab Karawang, lanjut Endang, dengan menghentikan kegiatan dan mengembalikan fungsi lahan. Namun dikatakannya, kasus tersebut jangan sampai berhenti hanya pada penyegelan.

“Kami mempertanyakan kenapa izin bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP jika itu melanggar RTRW, apalagi adanya dugaan pemalsuan izin untuk PT JLM. Pihaknya menyakini jika dugaan pemalsuan izin itu dilakukan oleh oknum petugas DPMPTSP,” katanya.

Endang menjelaskan, dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian menyatakan jika pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengeluarkan izin di zona industri dan semua industri yang baru semua harus berada di kawasan industri.

“Kejadian dugaan pemalsuan ini tidak boleh lagi terjadi, maka DBMPTSP juga harus bisa menertibkan izin yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan agar PT JLM menghentikan kegiatan pembangunan pabrik dan mengembalikan lahan ke fungsi sawah. Pasalnya, izin yang dimiliki oleh perusahaan itu untuk gudang dan bukan untuk pabrik.

Masih menurut Mantan Kepala Desa priode 1993-2013 itu, adanya IMB atas nama PT Jatisari Lestari Makmur dengan nomor 503/13520/1400/IMB/V/DPMPTSP/2017 terindikasi palsu. Sebab surat permohonan pabrik diajukan pada tanggal 27 Juli 2017 dan baru dijawab oleh DBMPTSP tanggal 23 Oktober 2017, sementara IMB itu keluar pada tanggal 17 Mei 2017.

“Kami berharap pemkab Karawang harus mengusut tuntas kasus ijin PT JLm yang diduga palsu dan adanya sejumlah kejanggalan keluarnya IMB tersebut,” pungkasnya. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *