Pembatasan Operasional Pasar Akan Diberlakukan Pemkab Karawang, Sejumlah PKL Pasar Rengasdengklok Kebingungan

KARAWANG, Spirit – Pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional oleh Pemkab Karawang demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19) mulai Selasa 28 April 2020, membuat bingung sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tradisional Rengasdengklok.

Seperti dikatakan salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tradisional Rengasdengklok, Amo mengaku bingung apabila pembatasan operasional pasar jadi diberlakukan Pemkab Karawang, pasalnya ia dan sejumlah PKL di pasar tradisional Rengasdengklok beroperasi atau berdagang pada malam hari.

“Kalau diberlakukan pembatasan operasional dari jam 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB, bagaimana dengan kita para PKL yang biasa berdagang mulai jam 19.00 sampai dengan jam 9.00 WIB. apakah kita para PKL akan sama sekali dilarang berdagang ?,” ujarnya sambil kebingungan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April 2020, besok.

“Jadi mulai besok jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi,” Kata pria yang akrab disapa Kang Ajam usai rapat bersama Bupati Karawang beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang di Makodim 0604 , Senin (27/4/2020).

Kang Ajam pun berharap dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional itu, dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalisir risiko penularan Covid-19. Ia menerangkan, pembatasan jam operasional bagi toko swalayan, pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan jam 17.00 WIB

“Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto pun segera menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik didalam maupun luar toko. Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat, hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.

“Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online.Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa kerumah,” pungkasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *