KOTABARU, Spirit
Satu dari dua pelaku pencuri kayu jati di kawasan Kabupaten Subang, ditangkap petugas Polsek Kotabaru, Karawang, Jawa Barat pada sekitar 10.00Wib, Selasa (5/12).
Identitas kedua pencuri kayu jati berinisial AE (21) asal warga Desa Plered, Subang, ditangkap saat menjual kayu hasil curian di Matrial Kusen di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 batang kayu jati hasil curian ukuran 5meter 12centimeter, sedangkan satu tersangka lainnya bernama Salim (23) berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
“Polisi menyita kendaraan pick up No pol T 8021 C yang dipakai untuk mengangkut kayu berhasil diamankan bersama barang bukti kayu sebanyak 16 batang,” Kata Kanit Reskrim Polsek Kotabatu, Aiptu Ahmad Syarifudin kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (5/12).
Penangkapan pencuri kayu jati tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga ketika melihat ada kendaraan pick up parkir di dekat Matrial kusen Kemudian, warga melaporkan penemuan itu kepada polisi.
Selanjutnya, petugas terjun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Sesampai di lokasi, ternyata informasi warga benar. Petugas memergoki dua orang sedang menawarkan kepada pemilik Matrial kusen.
“15 balok kayu jati yang diamankan berukuran 5meter 12centimeter. Kami akan melimpahkan kasus ini pada Polres Subang. Nanti, tersangka sama barang buktinya akan dikirim ke sana (polres),” terang Ahmad.
Sementara dari pengakuan pelaku, AE (21) mengaku, dirinya melancarkan aksinya pada tengah malam di daerah Kabupaten Subang dan kerap menjualnya ke setiap toko matrial di daerah Kabupaten Karawang.
“Yang ngambilnya temen saya, saya hanya menjualnya saja,” pungkas pelaku dengan singkat. (not)