KOTA BARU, Spirit
Kepala Sekolah SDN Pangulah Selatan III Kecamatan Kota Baru, Karawang, Tati Setiawati, telah menjadi korban pemerasan dua oknum wartawan sebesar Rp 30 juta.
Menurut Eka Eskasari, putri dari Tati Setiawati, kedua oknum wartawan tersebut datang ke rumah ibunya untuk menanyakan kebijakan sekolah terkait pungutan iuran pembelian mesin jet pum (pompa air) kepada para siswa.
“Kedua oknum wartawan mendatangi rumah ibu, menanyakan kebijakan sekolah tentang pungutan uang yang digunakan untuk pembelian jet pum,” ungkap Eka, Kamis (24/1).
Eka pun menceritakan kronologis kasus pemerasan yang di lakukan oleh oknum wartawan tersebut. Yang mana, disebut kedua oknum wartawan itu mendatangi rumah ibunya di Kampung Daringo Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang pada Selasa (22/1) kemarin. Mereka datang berdua, dalihnya untuk meminta keterangan masalah pungutan, sekaligus mengajak ketemuan disalah satu tempat.
Eka mengatakan, kedua oknum pelaku pemerasan itu mengaku wartawan dari Zona Dinamika dan salah satunya berinisial BD, mereka telah memeras ibunya sebesar Rp 30 juta setelah sebelumnya ditakut-takuti dan dipaksa mengaku pembangunan jet pump berasal dari pungutan orang tua wali murid.
“Mereka minta sejumlah uang untuk menutup berita kasus pungutan di sekolah dengan dalih tidak sesuai dengan aturan,” kata Eka yang juga operator SDN III Pangulah Selatan tersebut.
Bahkan, kata Eka, kedua orang tersebut memaksa hari itu juga meminta uang sebesar Rp 30 juta. Mereka mengancam akan melaporkan pesoalan tersebut ke Polres dan Kejaksaan Karawang, serta memberitakan di media massa.
“Karena takut, akhirnya ibu saya mencari uang, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada dua orang itu disalah satu tempat di bilangan rumah makan Dawuan – Cikampek,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Karawang, Yanto, menyayangkan sikap oknum wartawan yang sudah mencederai profesi. Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan, agar terang benderang, harus diungkap, seperti apa persoalan sebenarnya. Bila memang terbukti melanggar hukum, pihak penegak hukum agar menindak tegas.
“Harus dibuat terang benderang, agar profesi jurnalis tidak jelek di mata masyarakat. Bila terbukti Polisi harus menindak tegas pelaku pemerasan. Agar membuat jera dan tidak terulang kembali,” singkatnya, Minggu (28/1) dikarawang. (wan)