SUBANG, Spirit
Pejabat publik harus bebas dari kekuasaan saat yang bersangkutan mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, seringkali pejabat yang bersangkutan tidak bisa membedakan uang publik milik rakyat dan kekayaan pribadi milik pejabat.
“Sebab, potensi akan adanya penyalahgunaan kewenangan, kebijakan, kesempatan, pengaruh, komando serta penggunaan fasilitas jabatan wajib dicegah sekuat-kuatnya. Jangan potensi penyalahgunaan sangat besar,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Subang, Andi Lukman Hakim, saat diskusi di sekretariat DPC PKB Subang, Minggu (24/4).
Salah satu alasan pejabat publik harus bebas dari kewenangannya saat mencalonkan, tambah Andi, karena seringkali, pejabat yang bersangkutan tidak bisa membedakan uang publik milik rakyat dan kekayaan pribadi milik pejabat. “Penggunaan berbagai fasilitas daerah tidak diperkenankan digunakan saat berkampanye, karena kegiatan tersebut bukan kegiatan pemerintahan yang dibiayai dari pajak yang rakyat bayar, kampanye harus menggunakan uang sendiri.”
Menurut pengamat politik dari Srikandi Institute Subang, Deni Suhendar, semua pejabat publik seperti kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan PNS harus mundur saat ditetapkan sebagai calon. “Pejabat publik harus bebas dari kebijakan saat mencalonkan, sebab seringkali kewajiban negara untuk memberikan hak kepada warga yang miskin, justru digunakan sebagai alat kampanye calon. Hal itu dilakukan dengan program-program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat yang dipersonifikasi sedemikian rupa menjadi kebaikan pribadi dan digunakan untuk alat kampanye.”
Menurut dia juga, pejabat publik perlu ikhlas melepas status kepangkatannya secara permanen, karena tongkat komando tidak akan serta merta sirna karena cuti sementara. “Selain karena pejabat militer dan aparat keamanan memang harus bersih dari tindakan politik apapun.”
Menjadi kepala daerah, lanjut dia, bukan merupakan ajang mencari pekerjaan. Menjadi kepala daerah bukan untuk memperbaiki nasib, melainkan komitmen menjadi pelayan publik dan memajukan daerah.
Ia menambahkan, posisi pejabat publik perlu sama posisinya dengan pihak lain ketika mencalonkan dalam pilkada. “Karena ketika jabatan masih disandang, kemudahan untuk mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak yang berkepentingan akan terjadi. Kemudahan dalam mendapatkan dana inilah, menjadikan modal kampanye masing-masing calon yang mengakibatkan ketimpangan.”(eko)