Pedagang Pasar Rengasdengklok Kembali Gugat Pemkab Karawang, Mantan Bupati dan Pejabat AJ Terima Gratifikasi ?

KARAWANG, Spirit – Masuki babak baru, untuk menuntut haknya ratusan pedagang pasar Rengasdengklok, kembali gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada 31 Januari 2024 lalu.

Pasalnya, pasca relokasi pedagang pasar rengasdengklok, pada Rabu 7 Desember 2022 silam, dirasa menyisakan ketidakadilan bagi ratusan pedagang, hingga mereka pun mengaku mengalami kerugian materil hingga milliaran rupiah.

Atas ketidakadilan yang dirasakan ratusan pedagang tersebut, di advokasi oleh lembaga bantuan hukum DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, langsung melakukan upaya hukum class action ke PN Karawang, menggugat sejumlah pihak, termasuk pengusaha Pasar Proklamasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Terpantau melalui situs resmi PN Karawang, gugatan PMH Pasar Rengasdengklok dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN Krw sidang perdana digelar pada Rabu 27 Maret 2024.

Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, H Asep Mulyana, S.E mengaku selalu konsisten dalam mengawal upaya hukum yang dilakukan ratusan pedagang pasar Rengasdengklok.

“Dari sejak awal GMBI karawang tegak lurus memperjuangkan nasib ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok yang dirugikan oleh kegiatan relokasi,” ujar Asep Mulyana kepada awak media, usai sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasar Rengasdengklok dengan PN Karawang secara virtual, Rabu (27/3/24).

Lebih lanjut Asep mengungkap sejumlah oknum pejabat Pemkab Karawang diduga menerima upeti dalam peristiwa relokasi pasar Rengasdengklok yang dulu memicu ketegangan.

“Ada yang menarik dalam perkara ini dan kami telah dalami, diduga terdapat sejumlah oknum pejabat teras Kabupaten Karawang yang menerima upeti dalam relokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke pasar Proklamasi Karawang,” ungkapnya.

“Dugaan pejabat terima upeti itupun telah kami masukan di dalam poin gugatan ke PN karawang,” imbuhnya.

Ditanya siapa dan dalam bentuk apa oknum pejabat diduga mendapat upeti, dengan tegas Asep membeberkan inisial pejabat dan bentuk upeti yang diterimanya.

“Bahwa ada dugaan gratifikasi yang diberikan oleh tergugat VI kepada Tergugat III yaitu Hadiah Barang berupa Stick Golf, dan secara personal turut memimpin proses relokasi di lapangan. Apakah karena hal tersebut sehingga proyek relokasi pasar Rengasdengklok menjadi lancar ???,” paparnya.

“Adapun tergugat III yang dimaksud berinisial AJ dan tergugat VI adalah perusahaan yang membangun pasar Proklamasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, lebih dalam Asep mengungkap oknum pejabat teras Karawang lain yang diduga menerima upeti dari hasil relokasi.

“Diduga oknum lainnya adalah tergugat II yakni mantan Bupati Karawang berinisial CN, iapun diduga menerima upeti dari relokasi pasar Rengasdengklok, karena atas perintahnya kegiatan relokasi beserta teknis – teknis didalmnya kegiatan relokasi dapat berlangsung,” katanya.

Adapun oknum lainnya, menurut Asep hanya menjadi turut tergugat, dan sudah dituangkan dalam poin gugatan ke PN Karawang.

“Pihak lainnya hanya turut tergugat terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Kabupaten Karawang dan lembaga pemerintahan lainnya ada juga BUMN, jadi peran mereka menjadi satu kesatuan dalam peristiwa relokasi yang dianggap merugikan ratusan pedagang pasar yang kami bela,” jelasnya.

Terakhir, Asep berharap upaya gugatan reguler yang pihaknya lakukan bisa mengungkap dugaan – dugaan praktek melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, sehingga perjuangan ratusan pedagang mendapat keadilan.

“Dalam perkara gugatan yang perdana dilakukan hari ini di PN Karawang diharapkan dapat mengungkap dugaan – dugaan praktek melawan hukum, dan yang mulia hakim dapat mengabulkan gugatan serta memberikan keadilan pada ratusan pedagang yang merasa dirugikan,” tandasnya. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *