KARAWANG, Spirit – Alih-alih mengembalikan kepemimpinan KADIN Karawang kepada Fadludin Daman Huri, Usai menerima surat dari KADIN Indonesia dengan Nomor : 2039/DP/X/2024 perihal penyampaian hasil asistensi, KADIN Provinsi Jawa Barat, justru menetapkan dan mengukuhkan Emay Ahmad Maehi sebagai Ketua KADIN Karawang beserta susunan dan komposisi personalia Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus pergantian antar waktu KADIN Karawang masa bakti 2021 – 2026 pada tanggal 13 Oktober 2024.
“Penyelenggaran Musyawarah Provinsi (MuProv) itu tanggal 15-16 Oktober 2024 (surat penyampaian hasil asistensi yang ditandatangani oleh bukan ketua KADIN Indonesia), kehadiran Fadel (saapan akrab Fadludin Daman Huri-red) dalam Muprov tersebut mewakili siapa ?,” tegas Ketua KADIN Karawang, Emay Ahmad Maehi kepada awak media, Selasa (22/10/24).
Kang Emay (sapaan akrabnya) pun mengungkapkan alasan dirinya tak hadir dalam MuProv baru-baru ini, salah satunya ia menilai MuProv tersebut tidak berlegitimasi.
“Di mana tidak berlegitimasinya ?, pertama SC tidak hadir, ketua OC tidak hadir, Pemerintah Daerah Jawa Barat tidak dihadiri pejabat setingkat Gubernur. yang berikutnya Muprov tersebut tidak disertai oleh laporan pertanggungjawaban ketua KADIN Jawa Barat sebelumnya,” ungkap Kang Emay.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya berpegang teguh pada Surat Keputusan yang dikeluarkan KADIN Jawa Barat, yaitu Skep/0274/DP/X/2024 dan Skep/0284/DP/X/2024 yang mengesahkan dan mengukuhkan dirinya sebagai Ketua KADIN Karawang sisa masa bakti 2021 – 2026.
“Tinggi mana surat keputusan dengan surat imbauan yang disebut surat hasil asistensi?, lalu saya ditunjuk sebagai Pejabat Ketua Kadin berdasarkan surat keputusan, surat pengesahan pejabat ketua dengan nomor 0274 dan surat keputusan nomor 0284 tentang pengesahan dan pengukuhan dari KADIN Provinsi Jawa Barat. Jadi kami masih meyakini itu,” jelasnya.
Emay juga mempertanyakan legitimatsi surat nomor : 2039/DP/X/2024 perihal penyampaian hasil asistensi yang ditujukan kepada Ketua KADIN Provinis Jawa Barat untuk mencabut ataupun membatalkan pemberhentian Fadludin Damanhuri oleh KADIN Indonesia melalui surat dari Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KADIN Indonesia.
“Terkait anggaran dasar yang ia tafsirkan pakai pasal lain dong, karena SK itu dikeluarkan oleh pejabat setingkat diatasnya tidak pernah melewati dan tunjukkan satu pasal ketika istilah ini dipakai untuk menghentikan jabatan, kan tidak ada dalam anggaran dasar maupun Peraturan Organisasi (PO), yang ada itu adalah hanya membina, masa membina ngomongnya tiba-tiba perubahan struktural,” ujarnya.
Emay juga menyampaikan selamat kepada Anindya Bakrie sebagai Ketua KADIN Indonesia dan menekankan pentingnya hubungan erat antara KADIN dan pemerintah untuk memajukan ekonomi sesuai dengan landasan hukum yang ada.
“Dan prasyarat KADIN setiap tingkatan itu harus dekat dengan pemerintah, karena secara linier KADIN itu harus bermitra dengan pemerintah karena KADIN itu anggaran dasarnya diawali oleh keppres dan UU nomor 1 tahun 1978 untuk meningkatkan perekonomian,” tandasnya. (red)