PARKIR vs POKIR: Jangan Sampai Kepentingan Publik Cuma Numpang Lewat

Oleh: Lili Ghazali, S.Pd., (Direktur Ghazali Center)

OPINI publik di Karawang tengah menghangat—belum sampai titik macet. Artinya, ruang dialog masih terbuka, peluang mencari titik temu alias win-win solution masih sangat mungkin. Namun jika dibiarkan liar tanpa arah, polemik ini bisa berujung buntu.

Isu yang diperdebatkan terbilang unik: tarif parkir RSUD dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Sekilas tampak tidak berkaitan, tapi dalam praktiknya, dua hal ini mendadak seperti dirajut—entah tersambung secara alami atau memang dipaksakan untuk disambung-sambungkan.

Polemik bermula dari usulan salah satu anggota DPRD Karawang yang mendorong penggratisan tarif parkir di RSUD. Alasannya sederhana: keluhan masyarakat. Mayoritas pasien RSUD berasal dari kalangan kurang mampu—tercermin dari dominasi pengguna BPJS, KIS, dan sejenisnya. Dalam konteks ini, usulan tersebut sah, wajar, bahkan bisa disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat.

Sebagai lembaga representatif, DPRD memang punya fungsi menyerap dan memperjuangkan aspirasi. Secara yuridis maupun etis, tidak ada yang dilanggar. Namun perlu digarisbawahi: kebijakan publik tidak bisa lahir dari niat baik semata. Harus ada kajian komprehensif—terutama aspek teknis. Siapa yang mengelola parkir? Bagaimana pengaturan kendaraan agar tidak mengganggu mobilitas ambulans? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kekacauan? Semua itu tidak bisa dijawab dengan slogan “gratis”.

Sayangnya, wacana ini kemudian bergeser. Dari diskursus kebijakan menjadi debat kusir yang melenceng ke mana-mana—out of topic, tidak apple to apple. Kecurigaan mulai bermunculan. Ada yang bertanya, “Kenapa baru sekarang?” Ada pula yang menduga adanya motif lain: ingin menguasai pengelolaan atau sekadar ‘kode’ kepada pihak tertentu. Asumsi liar pun berkembang tanpa kendali.

Di titik ini, publik perlu tetap rasional. Jangan sampai isu pelayanan publik justru tenggelam oleh prasangka politik.

Penulis berpandangan, parkir RSUD tidak harus digratiskan total. Pengelolaan parkir tetap membutuhkan sistem, tenaga, dan biaya agar tertib dan tidak semrawut. Namun di sisi lain, tarif juga tidak boleh memberatkan. RSUD adalah fasilitas layanan publik—bukan ladang bisnis, apalagi mesin eksploitasi pendapatan daerah. Keseimbangan harus dijaga: terkelola dengan baik, tapi tetap berpihak pada masyarakat.

Menariknya, isu parkir ini justru memantik serangan balik ke ranah lain: Pokir DPRD. Program yang sejatinya merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat ini kembali disorot. Seperti biasa, ketika bicara Pokir, suhu langsung naik. Banyak kepentingan bermain—dari legislatif, eksekutif, kontraktor, hingga aparat penegak hukum.

Secara regulasi, Pokir memiliki dasar hukum yang jelas, diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Substansinya mulia: memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Namun persoalan muncul di wilayah implementasi. Isu klasik seperti praktik ijon proyek, jual beli paket pekerjaan, hingga penunjukan rekanan kerap mencuat. Padahal secara fungsi, DPRD hanya berwenang mengusulkan, bukan menentukan teknis pelaksanaan apalagi mengatur rekanan.

Di sinilah pentingnya konsistensi. Jika memang ada niat serius membenahi Pokir, maka harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan—bukan reaktif karena polemik parkir RSUD semata. Jangan sampai semangat “bersih-bersih” hanya jadi alat serangan sesaat.

Pengalaman selama ini menunjukkan, isu dugaan penyimpangan Pokir sering ramai di awal, lalu hilang tanpa jejak. Seolah gaduh hanya jadi konsumsi sesaat, tanpa penyelesaian.

Karena itu, diperlukan komitmen kuat dan keberanian semua pihak untuk menuntaskannya. Pembenahan Pokir tidak boleh sekadar “numpang parkir” di isu lain, lalu ikut berlalu. Harus sampai tujuan: transparansi, akuntabilitas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, baik parkir maupun Pokir, keduanya bermuara pada satu hal: pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai keduanya justru jadi panggung tarik-menarik kepentingan yang menjauh dari esensi utama. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *