Pansus B DPRD Purwakarta Terus Godok Raperda Tentang BUMDes Bersama

PURWAKARTA, Spirit

Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta, Hidayat, S. Thi mengatakan Raperda tentang BUMDes bersama usulan pemerintah daerah ini sebenarnya sudah lama, tinggal menunggu draft-draftnya saja yang tengah disempurnakan.

“Malah bisa jadi akan diubah total, biar tidak terkesan menyadur dari Permendes saja. Kita juga masih belum sepakat masa bhakti pengurusnya berapa tahun, apakah 3 atau 4 tahun. Diperkirakan akan selesai Februari mendatang,” katanya beberapa waktu lalu, Senin (11/2) di ruang kerjanya.

Masih menurutnya, Raperda ini utamanya mengatur tentang berapa persen dana desa pertahunnya yang bisa diinvestasikan dan tata cara operasionalnya.

“Soalnya aturan sekarang masih terbilang banci, mengatur tentang BUMDes bersama, tapi tidak diatur tata cara operasionalnya,” tukasnya.

BUMDes bersama, katanya, lebih diutamakan untuk kawasan pedesaan. Artinya, bisa bekerjasama dua atau tiga desa terdekatnya yang tidak terlalu jauh, sehingga memudahkan komunikasi.

“Saya berharap peran serta pemerintah daerah dalam turut membantu perkembangan Bumdes. Misalnya, bagaimana agar Bumdes bisa bekerja sama dengan BUMD-BUMD seperti dalam hal pengelolaan air, atau dalam bidang pemasaran produk,” papar Hidayat.

Sementara itu, informasi yang didapat Pansus B dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebutkan, 170 dari 182 desa di Purwakarta, sudah terbentuk BUMDes. Hanya saja, sekitar 130 desa saja yang telah beroperasi secara aktif.

“Nah, dengan adanya Perda BUMDes nanti, kita harapkan seluruh desa di Purwakarta betul-betul dapat berkiprah. Karena, hanya dengan Bumdes ini satu-satunya badan usaha yang ditetapkan pemerintah untuk menggeliatkan roda perekonomian di pedesaan. Dan setelah ini tak ada usaha-usaha lain yang dibentuk di desa,” jelasnya.

Di tempat yang sama wakil ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Iis Kiswara secara tegas menyoroti adanya kepala desa yang apatis terhadap keberadaan BUMDes. Masalahnya, disinyalir ada oknum kepala desa yang enggan memajukan BUMDes. Pasalnya, jika ia tidak jadi kepala desa lagi, khawatir tidak ikut menikmati hasilnya apabila BUMDes di wilayahnya berkembang. Padahal, kedudukan kepala desa saat ini adalah Pembina BUMDes.

“Kepala desa yang seperti itu tidak patut ditiru. Bukankah permodalan BUMDes itu milik pemerintah, bukan dari dia pribadi. Seharusnya dia malah bangga, kalau BUMDes di wilayahnya berkembang. Bukankah posisinya saat ini dia sebagai pionir yang menunjang kemajuan BUMDes demi masyarakatnya,” tegasnya.

Dicontohkan oleh Iis Kiswara, ketika dulu para kepala desa memperjuangkan Undang-Undang Desa, tidak ada satupun kepala desa yang berpikir untuk kepentingannya sendiri, misalnya bagaimana nanti kalau dia tidak lagi menjadi kepala desa.

“Nyatanya sekarang UU Desa dinikmatioleh kepala-kepala desa yang baru,” terangnya, seraya menambahkan, para kepala desa hendaknya bisa berpikir positif dan mensuport sepenuhnya keberadaan Bumdes.

Menurutnya, banyak bidang usaha yang berpotensi untuk memajukan Bumdes, misalnya jasa pelayanan, penjualan tiket online, meningkatkan produk-produk unggulan di desa setempat. Jika dikelola secara maksimal, penuh semangat, jujur, dan profesional akan mampu berkembang dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

“Tahun ini Gubernur Jawa Barat memberikan hadiah sebesar Rp. 100 juta kepada 500 Bumdes yang berprestasi, guna menambah permodalan,” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dan Subang, guna mencari informasi sebanyak-banyaknya demi menyusun Raperda ini menjadi Perda BUMDes.

Adapun susunan Pansus B selengkapnya adalah Koordinator Sri Puji Utami, Ketua Hidayat, S.Thi, Wakil Ketua Iis Kiswara, dan anggota-anggotanya adalah H.Komarudin, SH, MH, H. Ahmad Sanusi, H.Mesakh Supriyadi, SE, Msi, Ujang Rosadi, Fitri Maryani, Zaenal Arifin, H.Asep Saepudin Saeful Milah, H. Ade Ahmad, SE, Darmita, Astri Novitasari, H. Amas Mastur, Agus Sundana. (adv/humasdewan/joe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *