KARAWANG, Spirit
Tak disangka, di pelosok Kampung Kalen Jeruk Desa Suka Mekar Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, pabrik sandal “homy ped” ilegal yang diproduksi PT Anugerah beroperasi tanpa teguran pemerintah Kabupaten Karawang. Pasalnya, pabrik yang harus ditempuh melalui jalan di tepi irigasi yang rusak, sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Hal itu seperti pengakuan Kepala Desa Suka Mekar, Sukarya kepada Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon, Senin (20/3).
“Memang ya gak ada izinnya. Semua berjalan biasa aja, karena memang dulunya kecil. Kalau sekarang dah jadi pabrik, ya belum ada izin. Izin administrasi desa juga gak ada,” ujar Kades Sukarya.
Menurut Sukarya, pihaknya menyadari warga lingkungan pabrik tidak begitu memahami administrasi perizinan. Meskipun, kata dia, secara adminstrasi memang izin merupakan keharusan. “Satu sisi memang repot juga, kami sebagai pihak aparat desa. Karena sebagaian pekerja juga warga kami. Tapi, kalau memang ada kesalahan, tentunya kamk juga mendukung adanya perizinan,” imbuh Sukarya.
Dia juga mengatakan akan menyampaikan kepada pemilik pabrik tersebut agar menjadi perhatiannya. Terlebih, beberapa warga di lingkungan tersebut juga tak begitu merasakan kemanfaatan, kecuali semakin rusaknya jalan di Kampung Kalen Jeruk.
Hal tak jauh beda dikatakan Kaur Pemerintahan Desa Suka Mekar, Aboy. Dirinya mengatakan, semua aparat desa setempat tidak pernah mengetahui legalitas beroperasinya pabrik “homy ped”, kecuali kepala desa setempat. Bahkan, kata Aboy, pemiliknya pun tak pernah berkoordinasi dengan aparat pemdes.
“Kalau soal izin, nggak ada. Yang tahu semua, kepala desa. Pemiliknya juga gak pernah ke kantor. Langsung saja konfirmasi ke Pak Karya (Kades, red),” kata Aboy.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat menegaskan PT Anugeraj tidak pernah didapati izinnya di kantornya. Sehingga, dipastikan pabrik teraebut ilegal. “Gak ada pabrik sepatu di Jatisari. Kalau ada perusahaan yang beroperasi di situ (Jatisari, red) ya ilegal. Apalagi kalau sudah memproduksi barang merk yang punya nama, pasti jelas izinnya. Gak seperti itu,” kata Dedi Ahdiat.
Ia mengaku, dengan adanya pabrik tersebut, instanssinya akan melakukan inspeksi untuk melihat langsung di lokasi. Apabila, saat di lokasi ditemukan ketidakberesan administrasi, tentunya akan ditindak tegas.
“Izin itu wajib. Kalau ternyata ilegal, akan kita rekomendasikan Satpol PP menindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik pabrik , Tony, saat dikonfirmasi tidak berada di tempat.
Menurut salah satu karyawan, Tony tengah berada di Cikampek mencari bahan baku untuk produksi sandal “homy ped”-nya. (ist)
Tak disangka, di pelosok Kampung Kalen Jeruk Desa Suka Mekar Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, pabrik sandal “homy ped” ilegal yang diproduksi PT Anugerah beroperasi tanpa teguran pemerintah Kabupaten Karawang. Pasalnya, pabrik yang harus ditempuh melalui jalan di tepi irigasi yang rusak, sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Hal itu seperti pengakuan Kepala Desa Suka Mekar, Sukarya kepada Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon, Senin (20/3).
“Memang ya gak ada izinnya. Semua berjalan biasa aja, karena memang dulunya kecil. Kalau sekarang dah jadi pabrik, ya belum ada izin. Izin administrasi desa juga gak ada,” ujar Kades Sukarya.
Menurut Sukarya, pihaknya menyadari warga lingkungan pabrik tidak begitu memahami administrasi perizinan. Meskipun, kata dia, secara adminstrasi memang izin merupakan keharusan. “Satu sisi memang repot juga, kami sebagai pihak aparat desa. Karena sebagaian pekerja juga warga kami. Tapi, kalau memang ada kesalahan, tentunya kamk juga mendukung adanya perizinan,” imbuh Sukarya.
Dia juga mengatakan akan menyampaikan kepada pemilik pabrik tersebut agar menjadi perhatiannya. Terlebih, beberapa warga di lingkungan tersebut juga tak begitu merasakan kemanfaatan, kecuali semakin rusaknya jalan di Kampung Kalen Jeruk.
Hal tak jauh beda dikatakan Kaur Pemerintahan Desa Suka Mekar, Aboy. Dirinya mengatakan, semua aparat desa setempat tidak pernah mengetahui legalitas beroperasinya pabrik “homy ped”, kecuali kepala desa setempat. Bahkan, kata Aboy, pemiliknya pun tak pernah berkoordinasi dengan aparat pemdes.
“Kalau soal izin, nggak ada. Yang tahu semua, kepala desa. Pemiliknya juga gak pernah ke kantor. Langsung saja konfirmasi ke Pak Karya (Kades, red),” kata Aboy.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat menegaskan PT Anugeraj tidak pernah didapati izinnya di kantornya. Sehingga, dipastikan pabrik teraebut ilegal. “Gak ada pabrik sepatu di Jatisari. Kalau ada perusahaan yang beroperasi di situ (Jatisari, red) ya ilegal. Apalagi kalau sudah memproduksi barang merk yang punya nama, pasti jelas izinnya. Gak seperti itu,” kata Dedi Ahdiat.
Ia mengaku, dengan adanya pabrik tersebut, instanssinya akan melakukan inspeksi untuk melihat langsung di lokasi. Apabila, saat di lokasi ditemukan ketidakberesan administrasi, tentunya akan ditindak tegas.
“Izin itu wajib. Kalau ternyata ilegal, akan kita rekomendasikan Satpol PP menindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik pabrik , Tony, saat dikonfirmasi tidak berada di tempat.
Menurut salah satu karyawan, Tony tengah berada di Cikampek mencari bahan baku untuk produksi sandal “homy ped”-nya. (ist)