PA-BKD Antisipasi Pemalsuan Dokumen Akte Cerai

BEKASI, Spirit – Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi merupakan instansi yang berhak atas penerbitan akte perceraian. Proses penerbitan akte tersebut tentu harus melalui proses panjang. terlebih lagi, ketiak yang berperkara berprofesi sebagai aparatur pemerintahan. Tentunya butuh dokumen yang berasal dari instansi terkait.
untuk itu, PA telah menjalankan MoU dengan instansi terkait. Koordinasi pihak yang berkepentingan sehubungan dengan penerbitan akte cerai wajib dijalankan saat proses berjalan. Elemen masyarakat yang wajib mengikuti alur Standar Operasional Prosedur (SOP), salah satunya Pegawai Negei Sipil (PNS).
Reny Hendrawati selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menyatakan SOP cerai bagi seorang PNS harus melalui tahapan-tahapan. “Prosedur yang harus dilewati bagi PNS yang akan bercerai adalah pertama mengajukan surat permohonan perceraian kepada BKD. Tahap kedua nanti ada surat panggilan satu, dua dan tiga dari BKD sebagai pembinaan terhadap baik buruknya perceraian PNS itu. Itulah persyaratan wajib jika PNS ingin bercerai,” kata Reny pada Spirit Jawa Barat, Rabu (24/8).
SOP yang harus dijalankan PA tekait dengan penerbitan akte cerai, lanjut Reny, merupakan aplikasi perjanjian yang harus dipenuhi. “Jika dokumen BKD yang digunakan untuk penerbitan akte perceraian Pengadilan diduga dipalsukan berarti akte tersebut illegal dan dapat dikenai pasal pemalsuan dokumen,” lanjut Reny.
Sementara itu pernyataan sama juga dikemukakan oleh Robbie Arfiansyah Kasie Pembinaan BKD terkait proses. “Minimal dieksplor atasan yang kemudian atasan yang bersangkutan akan menyampaikan kepada BKD. Itu secara administrasi kepegawaian yang benar,” tandas Robbie.
Pembinaan BKD juga menjadi hal penting, kata Robbie, sebagai upaya menyelamatkan PNS dari perceraian. “Karenanya proses harus berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama,” terangnya.
Temuan di lapangan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen demi memperoleh akte cerai sedang didalami Pengadilan Agama. Kasus pasutri dengan status PNS melakukan perceraian menggunakan jalan pintas tanpa melibatkan BKD akan menimbulkan preseden buruk. Artinya pihak PA kecolongan dengan tindakan PNS tersebut.
Ahmad Juaeni selaku panitera Pengadilan Agama sependapat dengan apa yang ditetapkan BKD Kota Bekasi. “Seharusnya semua tahapan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan akte perceraian. Jangan dengan melakukan pembohongan apalagi diduga memalsukan dokumen dan memberi kesan Pengadilan kecolongan akibat tindakan PNS yang tak terpuji.” (Kos)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *